Kejahatan Bermodus Inteljen Ditangkap Unit Jatanum Polrestabes Surabaya

Surabaya Newsweek- Ada -  ada saja  seorang lelaki  warga Griya Kebraon Utara  Anang Heksa Winarto yang dalam keseharianya diketahui bekerja sebagai makelar tanah itu , aksi nekad, yang mengaku sebagai anggota Intelijen Polda Jatim, apa lagi dalam penyamaran tersebut  digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara menipu korbanya sampai mencapai ratusan Juta Rupiah.

Dalam aksinya,  Anang  Heksa Winarto telah berhasil menipu tiga korbannya dengan modus mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan Brigadir Polri Polda Jatim 2014, salah satunya  korban tersebut adalah , Basori (45) warga Dusun Suwaloh Sidoarjo, dengan mengaku bisa meluluskan anak korban dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

"Adapun syarat yang diminta tersangka adalah korban harus memberikan uang inden sebesar Rp 129 juta, sebagai syarat utama kelulusan menjadi Brigadir polri," Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Minggu (23/11/2014).

Menurut AKBP Sumaryono, untuk meyakinkan korbannya, tersangka selalu mengenakan atribut Polri dengan menggenakan kemeja yang dipasang logo pin Polri. Selain itu, korban juga menggenakan celana coklat Polri, lengkap dengan pistol airsoft gun yang selalu ditenteng guna meyakinkan calon korbannya.

Lanjut Kasat, tersangka juga memegang HT dan sesekali menggunakannya sambil mengatakan sandi ‘saat ini saya siaga I’. Tujuannya adalah memperlihatkan seolah-olah tersangka ini memang sedang melaksanakan dinas.

"Modus penipuan yang dilakukan tersangka cukup bagus, dengan menggunakan atribut Polri lengkap dengan senjatanya," kata Kasat.

Namun, penipuan yang dilakukan tersangka akhirnya terkuak pada saat, pengumumam Bintara Polri, anak korban Basori tidak masuk dalam daftar siswa Bintara Polri. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan tindak penipuan yang dilakukan tersangka Anang ke Polrestabes Surabaya.

"Setelah kita lakukan penelusuran ternyata, benar tersangka Anang mengaku sebagai sebagai panitia seleksi penerimaan Brigadir Polri dan dapat meluluskan calon korbannya, untuk diterima menjadi Brigadir Polri," terang Kasat.


Adapun barang bukti, yang berhasil diamankan petugas adalah, satu pucuk pistol airsoft gun, tiga unit HT, satu buah pin logo Polri, satu buah jaket warna abu-abu, dan satu buah kemeja lengan panjang warna krem beserta celana panjang warna coklat Polri.

Guna mempertanggungkawabkan perbuatannya, tersangka Anang disangkakan dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. Adapun ancaman hukuman penjara yakni paling lama empat tahun penjara. ( Rif )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement