Surabaya Newsweek-
Aktivitas PT Tirta Agung Prakarsa Makmur
di kawasan mangrove yang diduga tidak memiliki ijin , mendapat tangapan yang
serius oleh Camat Rungkut terbukti, aktivitas yang dilakukan oleh PT Tirta
Agung Prakarsa spontan dihentikan.
Politisi PDIP juga mengaku, adanya bendera PDIP. yang terpasang
dilokasi proyek tersebut, tentu saja membuat Komisi B DPRD Surabaya geram dan segera
memanggil pengusaha dan dinas terkait, karena disinyalir merusak kawasan
konservasi berupa mangrove.
kawasan mangrove seluas 30 hektar yang dibabat habis yang akan,
digunakan PT Tirta Agung Prakarsa Makmur, mulai disoal oleh beberapa pihak baik
dari politisi PDIP Surabaya, Komisi B DPRD Surabaya maupun, pihak Kecamatan
Rungkut, yang intinya menyatakan, penolakannya terhadap pembangunan yang konon
akan digunakan untuk Dermaga Wisata Mangrove ,yang di dalamnya akan dibangun
Tempat Bermain Anak, Kolam Pemandian Anak, Sepeda Air dan Outbond Anak.
Adi Sutarwidjono (Awi) anggota Komisi C DPRD Surabaya asal PDIP
secara tegas mengatakan, jika partainya tidak pernah memberikan rekomendasi
apalagi memerintahkan pemasangan bendera partai di lokasi proyek milik PT Tirta
Agung Prakarsa Makmur.
“Itu wilayah Dapil saya, dan saya sebagai Pembina kader di wilayah
rungkut tidak pernah mendapat amanah dari siapapun terkait, pemasangan bender
partai di lokasi proyek itu, maka segera akan saya perintahkan kader untuk melepasnya,”
ucap Awi .
Lain halnya , dengan Mazlan Mansyur ketua Komisi B DPRD Surabaya,
yang mengaku telah mengunjungi lokasi proyek PT Tirta Agung Prakarsa Makmur di
kawasan mangrove, karena keberadaan jembatan bally (sementara) yang selama ini
digunakan sebagai akses keluar masuk armada proyek.
“Awalnya saya curiga, saat melihat adanya jembatan sementara, yang
digunakan sebagai akses keluar masuk armada proyek, setelah saya tanyakan ke
Kadis Pertanian Surabaya ternyata, beliau mengaku tidak mengetahui, beliau sepakat jika kawasan itu masuk kawasan
konservasi, untuk itu kami akan segera panggil mereka dan dinas terkait ke
komisi B setelah massa reses,” ujar Mazlan.
Sementara Ridwan Mubarun Camat Rungkut, saat dikonfirmasi
mengatakan, jika pihaknya telah menghentikan aktifitas PT Tirta Agung Prakarsa
Makmur karena, belum mengantongi ijin sebagaimana mestinya.
“Kami sudah hentikian aktivitasnya, karena setelah kami cek,
ternyata belum mengantongi ijin dari dinas terkait,” ucapnya.
Ditanya apakah selama ini memang ada aktivitas penebangan hutan
mangrove, Ridwan menjelaskan, jika kondisi dilapangan tidak terlihat layaknya
hutan mangrove tetapi, lebih seperti tambak sehingga, tidak pernah ditemui
aktivitas penebangan.
“Kami tidak melihat aktifitas penebangan, karena kondisinya lebih
seperti tambak atau rawa tetapi, lokasi itu memang masuk kawasan konservasi,
dan luasnya tidak sampai 20 hektar, tetapi sekitar 1 hektar, dan ternyata lahan
itu katanya milik pribadi salah satu warga,” Ujarnya. ( Ham )