Usut Pungli Prona Rungkut Menanggal , Kejaksaan Lamban





Surabaya Newsweek - Pungutan liar ( Pungli ) yang diduga, telah dilakukan oleh Lurah Rungkut menanggal Teguh Abadi wilayah Kecamatan Gunung Anyar  , tidak bisa ditoleransi , baik pada aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), maupun Penegak Hukum, sepertinya Pungli yang dilakukan oleh Lurah dan Camat dikota Surabaya ini, tidak memiliki efek jerah meskipun, banyak contoh seperti, lurah rungkut Kidul yang, melakukan Pungli Porna  dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perlu diketahui bahwa pungutan liar Program Nasional Agraria ( Prona ), mencapai Rp. 2  – 3 Juta, di Kelurahan Rungkut Menanggal, yang mana kasus ini telah terendus oleh Kejaksaan Surabaya,bahkan pihak Kelurahan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, terkait dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh, pihak kelurahan, bahkan pihak panitia Prona yang terdiri dari 5 orang, sempat dipanggil  juga untuk menjelaskan kronologi Pungli tersebut.

Sementara kasus ini masih ditangan kejaksaan Surabaya , dan hingga saat ini masih dikembangkan , belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal seperti kasus Keluruhan Rungkut Kidul , kinerja Kejaksaan untuk menguak Lurah terlibat menjadi tersangka patut diacungi jempol, namun beda dengan kejadian Pungli di Kelurahan Rungkut Menanggal , yang dinilai sangat lamban dalam menentukan tersangka dalam kasus ini, ada apa dengan kinerja kejaksaan Surabaya?

Saat dikonfirmasi Lurah Rungkut Menanggal Teguh Abadi mengatakan bahwa, terkait Prona pihak kelurahan tidak tahu menahu, karena sudah ada pokja atau panitia yang mengurus, langsung saja konfirmasi ke orangnya yang bersangkutan.

“ Kalau masalah prona saya tidak tahu, sebab dalam pengurusan Prona sudah ada pokja nya sendiri , jadi langsung saja konfirmasi pada mereka yang menangani Prona ,” kelitnya.
Ironisnya ketika, ditanya atas keterlibatannya  aliran dana pungli prona di Kelurahan Rungkut Menanggal , lurah yang satu ini enggan menjawab dan memilih diam saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Lain halnya dengan Mashudi , Panitia Prona yang juga menjabat Ketua LKMK , DI Kelurahan Rungkut Menanggal, menjelaskan bahwa  punggutan Prona itu bervariasi ada yang gratis seperti, warga pansiunan pegawai kelurahan , dan ada juga yang membayar Rp.  7 – 8 Juta, satu paket dengan membayar pajaknya, namun, disinggung nilai penggurusan murni Prona, Mashudi hanya tersenyum saja.

Sementara beberapa warga yang berhasil dijumpai mengatakan, jika benar adanya terjadi sertifikasi Prona untuk tahun 2014.

“Memang ada Mas. Yang ngatur panitia, kalau tidak salah Pak Masrukin. Bayar mas, mana ada gratis,” ujar warga yang menolak dikorankan namanya itu.

Sementara itu, informasi dari salah jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, jika turunnya tim ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan prona.

“Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahwa memang benar disana ada prona dan ditarik pungutan. Informasinya, pungutan mencapai Rp 2 juta. Makanya ditindaklanjuti,” ujar sumber di kejaksaan ini.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Surabaya , Roy Rovalino dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya, tengah mendapatkan laporan adanya dugaan, pelaksanaan prona yang diduga menyalahi aturan.

“Memang ada beberapa laporan. Pastinya ,setiap laporan akan kita tindaklanjuti,” ujar Roy. ( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement