Pembuangan Limba B3 Disoal , DPRD Minta Pemkot Ikut Mengawasi





Surabaya Newsweek- Banyaknya  tempat layanan kesehatan di Kota Surabaya pasalnya, hanya 3 tempat Rumah  Sakit yang memiliki ijin dan tempat pengolahan limbah B3, sementara yang lain menggunakan jasa pihak ketiga, untuk pembuangannya. Saat ini Komisi D DPRD Surabaya, terus melakukan pantuan sekaligus, meminta kepada Pemkot Surabaya, untuk melakukan inovasi system dan pengawasannya.


Belum diketahui dibuang kemana limbah B3 sebenarnya,  yang diproduksi oleh beberapa tempat layanan kesehatan seperti, rumah sakit, puskesmas dan klinik di Surabaya, sementara, kasus pembakaran limbah B3, di sembarang lokasi masih banyak ditemukan, lantaran mahalnya biaya pembuangan.


Yang lebih parah lagi, sejumlah oknum yang  sengaja menjadi penampung beberapa jenis limbah B3, untuk didaur ulang dengan cara bekerja sama dengan orang dalam, lalu distribusikan ke tempat layanan kesehatan, yang lokasinya jauh di luar kota atau daerah-daerah terpencil.


Dalam fenomena ini, membuat  Sugito anggota Komisi D DPRD Surabaya, yang sebelumnya membidangi soal pengolahan limbah, saat masih aktif sebagai karyawan disalah satu perusahaan multi nasional di Indonesia.


“Sampai saat ini, saya masih berusaha melakukan observasi, sebenarnya limbah B3 yang diproduksi oleh, sejumlah rumah sakit, puskesmas dan klinik di Surabaya dibuang kemana, karena terkait limbah B3 sangat berkaitan dengan pembiyaan yang mahal,” ucapnya.


Menurut Sugito, dirinya pernah diberikan informasi oleh BLH Kota Surabaya bahwa, rumah sakit yang telah memiliki pengolahan limbah B3, hanya ada 3, dan yang lain menggunakan pihak ketiga. Sayangnya, tidak dijelaskan, rumah sakit mana saja yang telah memiliki tempat dan ijin pengolahan limbah B3.


“Setahu saya di Surabaya  baru ada 3 rumah sakit, yang punya tempat pengolahan limbah B3, dan sesuai info dari BLH, yang lain dikatakan memakai jasa pihak ketiga, nah ini yang perlu mendapatkan pengawasan ketat, karena sangat rawan penyimpangan,” jelasnya.


Jika, mengirim kepada pihak ketiga menurut  Sugito, maka masih harus seijin LH, dan tetap harus dipantau perjalanannya, jangan sampai pembuangannya tidak sampai dilokasi yang dituju, karena telah ada yang tertangkap karena, melakukan pembakaran sendiri dengan pertimbangan lebih menguntungkan.


“Pembuangannya di dua lokasi, Mojokerto dan Sepanjang, tetapi yang lain belum tau, namun yang pasti dibawah PT, yang kantor pusatnya di Jawa Barat, tetapi apakah semua kesitu,” tambah politisi Hanura ini.


Dia juga meminta kepada Pemkot Surabaya, yang dalam hal ini adalah, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, untuk lebih meningkatkan pengawasan pembuangan limbah B3, kepada seluruh tempat layanan kesehatan di seluruh wilayah Kota Surabaya.


“Pemkot harus mulai meningkatkan lagi soal system dan pengawasannya, karena pembuangan limbah B3 ini beracun, untuk itu pembuangannya diatur, dan jika disalahgunakan maka akan berakibat fatal,” pintanya.


Masih Sugito, Pantauannya  harus mulai dari pemberangkatan, di bekali surat jalan, setelah sampai dilokasi juga, harus ada tanda terima dan dokumennya di kembalikan ke tempata layanan kesehatan yang mengirimnya, sehingga benar-benar terpantau,”tandasnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement