Kursi Walikota Diisi Plt Bukan Pjs Sesuai UU Pilkada




        


Surabaya Newsweek-  Perbedaan persepsi antara Badan Kepegawaian Dan Diklat Pemkot Surabaya dengan dengan Kepala Biro Hukum  Pemprov Jatim terkait, kewenangan dan tupoksi Pjs Walikota Surabaya, dalam melaksanakan kinerjanya membuat Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr Emanuel Sudjatmoko, turut menyikapi, menurutnya kewenangan pejabat Walikota Surabaya memiliki batasan tertentu.


Walaupun melaksanakan kewenangan Walikota, namun demikian secara filosofis berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 2015, yang mengatur masalah pemilihan Kepala Daerah, tentunya ada batasan kewenangan yang tidak boleh dilakukan seperti mutasian Pegawai Negeri Sipil.

            
 “Kinerja Pjs Walikota ada batasan , walaupun melaksanakan kewenangan Walikota, namun demikian, Secara filosofis UU No 8 Tahun 2015, soal mutasi dan sebagainya,” terangnya.


Menanggapi pendapat Kepala Biro hukum Pemprov Jatim, Dr. Himawan Estu bagio yang sebelumnya mengatakan, bahwa kewenangan penjabat setara walikota. Pasalnya, penjabat dilantik dan disumpah sama halnya dengan walikota.


Sehingga, dari konteks tugas penjabat melaksanakan tugas sama dengan walikota.
Emanuel menegaskan, berdasarkan UU Pilkada, selama 6 bulan sebelum dan sesudah incumbent terpilih, tidak diperbolehkan ada pengisian jabatan.


“ Berdasarkan UU Pilkada selama 6 Bulan , dan sesudahnya incumbent terpilih tidak diperbolehkan ada pengisian jabatan Walikota, namun demikian, jika ada kekosongan bisa diisi dengan Plt,” tuturnya


Ia menerangkan  kenapa ada batasan itu  untuk Pjs Walikota ?, karena dari pengalaman dikhawatirkan mutasi di lingkungan birokrasi mempunyai motif untuk kepentingan tertentu.


“Dari pengalamamnya  mutasian  itu dilakukan karena, ada kepentingan politik dan bukan untuk kinerja,saya Kwatir itu ” tandasnya.


Untuk itu, Emmanuel mengatakan, berdasarkan UU Pilkada, semestinya hingga Juni 2016 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, tak ada aktifitas mutasi.


Sampai Juni 2016, seharusnya tidak ada mutasian, kalau mengacu pada Undang Undang Pilkada,” ujarnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement