Tiga Pengemplang Pajak
Divonis Ringan


Hakim Musa Arief Aini
menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya, yang menuntut terdakwa Yuji Ossel dengan pidana penjara selama 4
tahun dan denda sebesar Rp 81 miliar. Bos PT Tiga Daratan tersebut divonis 2
tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 60 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan Hakim Sukadi menjatuhkan. , vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara serta
denda Rp 9 miliar subsider 1 bulan kurungan. Voni itu lebih
ringan. dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun
penjara.
Sementara, terdakwa Agus
Sumarwoto dijatuhi vonis lebih ringan dibanding Yuji dan Nancy. Oleh Hakim
Mustofa, Konsultan Pajak yang tak memiliki ijin praktek itu divonis 2 tahun
penjara dan denda sebesar Rp 760 juta Subsidair 1 bulan kurungan. Meski
dihukum lebih ringan, namun tiga pengemplang pajak ini masih berpikir dan belum
menentukan langkah, apakah menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum
banding. Senada juga ditunjukan jaksa, yang belum menyikapi putusan hakim.
"Kita koordinasikan dulu dengan pimpinan,"ucap jaksa Endro saat
dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (21/10) lalu.
Seperti diketahui, kasus
penyelewengan pajak ini berhasil diungkap oleh Dirjen Pajak.Meski sama-sama
menyelewengkan pajak, namun mereka menggunakan modus yang berbeda.Yuji Ossel
menggunakan modus merekayasa laporan pajak penjualan PT Tiga Daratan yang tidak
sesuai dengan Pendapatan aslinya. Selain itu, Yuji juga memungut PPN atas
penjualan terhadap konsumennya, tapi tidak disetorkan ke kas negara.
Perbuatan itu dilakukan sejak Januari 2005 sampai Januari 2007 dan merugikan
pendapatan negara sebesar Rp 40,6 miliar.
Sedangkan, Nancy dan
Agus menggunakan modus jual beli faktur pajak. Penyelewengan pajak itu tak
hanya dilakukan meteka, tapi juga melibatkan Martinus, yang saat ini masih
diburu oleh Kejaksaan.
Jual beli faktur pajak
yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dibeli dari
Martinus sebesar 2,1% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak tersebut
dan kemudian menjual atau memasarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai kepada Agus
dan para perusahaan pengguna faktur pajak tersebut dengan harga sebesar antara
2,3% s.d. 3% dari nilai DPP PPN yang tertera di faktur pajak.
Perbuatan tersebut
dilakukan sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Oktober 2013 bertempat
di rumah terdakwa Nancy yang terletak di Jalan Karang Asem 5-A/16G RT.02/RW.08,
Tambak Sari, Surabaya. (Ban/Zai)