Dituding Permainkan Perkara, Jaksa Rotua Mengelak

SURABAYA- Benar atau tidak, tinggal tunggu pembuktian bila terbukti pasti mendapatkan sanksi, kalau tidak terbukti, apakah jaksa Rotua lolos dari sanksi. Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan Jaksa Rotua Puji Astuti, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sudah banyak didengar dikalangan kejaksaan.
                
 Apalagi jaksa yang ini sebelumnya juga dikabarkan pernah mendatangi rumah korban sodomi dengan tujuan agar keluarga korban mau menerima uang sebesar Rp. 5 Juta, untuk memaafkan perbuatan terdakwa. Namun hal itu tidak terbukti. Sehingga jaksa Rotua bebas dari sanksi.

 Namun kali ini, Jaksa Rorua Puji Astuti, yang bertugas di kejari Tanjung Perak, lagi-lagi diduga melakukan pemerasan dan sidang fiktif. Sehingga perkara tersebut semakin hangat dikalangan penegak hukum. Bahkan  kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jaksa Rotua, kini ditangani Bidang Pengawasan Kejati Jatim, karena dilaporkan mantan terpidana yaitu Irianto Sapuas Tedjo dan Joko Widodo.

 Namun laporan dan pernyataan yang disampaikan oleh mantan narapidana perkara judi itu, oleh jaksa Rotua tidak dibenarkan dan dia (Rotua, Red) bersih keras mengatakan bahwa persidangan berjalan sesuai dengan aturan

 Perlu diketahui, Irianti dan Joko dalam sidang perdananya semula dijadwalkan pada 30 September 2015. Tapi saat ini mereka tidak dihadirkan ke pengadilan dengan alasan penetapan sidang belum sampai ketangan mereka.

 Akhirnya sidang ditunda pada 7 Oktober 2015 baru dilaksanakan. Dakwaan maupun tuntutan sudah ada. Karena itu dalam sidang perdana tersebut jaksa Rotua langsung membacakan dan sebelumnya Rotua juga membacakan keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan dengan alasan, saksi berhalangan. Terdakwa tidak keberatan jika keterangan saksi dari berita acara pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan.

 Maka dari itu, majelis hakim yang diketuai M Jalili Sairin pun mengamini, bahkan majelis hakim mevonis Irianto tiga bulan penjara pada hari itu juga.” Sidang sehari itu (Rabu, 7 Oktober) mulai dari dakwaan sampai putusan,” terang jaksa Rotua. Tidak ada sidang agenda pembacaan putusan hakim pada 12 Oktober 2015.

 Seperti yang diberitakan, jaksa Rotua membantah permintaan uang Rp.50 Juta kepada keluarga Irianto dan Joko. Versi Jaksa Rotua, keluarga merekalah yang datang kepadanya untuk meminta tolong kepada jaksa Rotua, agar Irianto dan Joko segera dibebaskan dari penjara. “Mereka ganti-ganti minta tolong agar segera dikeluarkan dari penjara,”urai jaksa Rotua.

 Menurut jaksa Rotua, Lidya Tedjo, kakak Irianto, juga menyerahkan uang Rp.10 Juta. Namun Rotua mengaku tidak menikmati uang tersebut. Kemudia keluarga Irianto kembali menemui Rotua untuk meminta berita acara pelaksanaan putusan (BA-8). Saat itu keluarga Irianto kemballi memberikan uang Rp.3 Juta. Tapi menurut Rotua, uang tersebut dititipkan kepada keluaga Joko.

 Begitu kasus ini mencuat di surat kabar. Jaksa Rotua mendatangi rumah Irianto dan berusaha mengembalikan uang Rp.13 Juta yang pernah diterimanya. Upaya pengembalian itu dilakukan setelah Rotua mendengar kabar, bahwa Irianto melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejati Jatim saat sudah keluar dari Rutang Medaeng.

 Selanjutnya, Jaksa Rotua datang kerumah Irianto bersama seorang pria yang diperkenalkan sebagai suaminya sekitar pukul 11.00. Intinya Rotua memprotes langkah Irianto yang melaporkannya ke Bidang Pengawasan Kejati Jatim. Sebab dia merasa sudah membantu hingga proses hukum berlangsung  cepat dan vonisnya ringan. Karena itu, dia meminta laporan ke Pengawasan dicabut.

 Pernyataan Rotua itu langsung dibantah. Irianto mengatakan, bila berniat membantu, seharusnya Rotua tidak memintah uang. Kenyataannya, Rotua sempat minta istrinya untuk menyediakan uang Rp.50 Juta. Sampai akhirnya, istri korban menyerahkan uang Rp 10 Juta. “Apa itu yang dinamakan membantu,” ungkap Irianto.

 Kemudian uang yang diterima Rotua, sempat dikembalikan tapi gagal. Tidak berhenti disitu, Rotua juga mendatangi rumah Lidya Tedjo, kakak Irianto di kawasan jalan Patua, dengan maksud mengembalikan uang Rp 13 Juta.

 Namun ditolak Lidya, ketika pamit pulang, Rotua meninggalkan uang tersebut disofa. Lalu keesok harinya Rotua, buru menelpon bahwa ada barangnya yang ketinggalan dan meminta Lidya untuk menyimpannya. “Rencananya, uang yang tertinggal itu jadi barang bukti laporan saya ke Kejati Jatim,”katanya.

 Kasus dugaan Jaksa permainkan perkara yang dilakukan jaksa Rotua Puji Astuti, dari kejari Tanjung Perak, saat ini sudah ditangani Bidang Pengawasan Kejaksan Tinggi (Kejati) Jatim. Hal ini dibenarkan oleh Arief selaku Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement