Anggaran Bedah Rumah Di Desa Sumbermiri Kec. Lengkong Dibuat Bancaan

NGANJUK - Program pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan melalui bedah rumah di Kabupaten Nganjuk ternyata banyak diselewengkan oleh oknum aparat perangkat desa dan dipenuhi dugaan rekayasa kepada masyarakat desa yang berhak menerima bantuan tersebut. idelanya program tersebut harus berjalan lancar dan masyarakat desa menerima bantuan tersebut secara utuh selain itu seharusnya ada petunjuk (Juknis) dari pemerintah seperti terjadi di Desa Sumbermiri Kec. Lengkong Kab. Nganjuk.

 Ternyata pelaksanaan program untuk masyarakat miskin sangat mengejutkan sekaligus memprihatinkan karena rekayasa oknum aparat desa. Jumlah penerima dana bantuan yang sudah ditetapkan untuk warga miskin tidak sesuai dengan kenyataan juknis yang ada.
Desa Sumbermiri Kec. Lengkong Kab. Nganjuk awak media menemukan adanya unsur penyimpangan bawah program yang berasal dari pemerintah pusat yang diperuntukkan masyarakat kurang mampu untuk merehab rumahnya, seharusnya per orang menerima bantuan berkisar Rp. 15 juta langsung dikirim lewat rekening penerima bantuan tersebut namun setelah diterima oleh warga bantuan tersebut lalu diminta kembali oleh ketua kelompok untuk dikoordinir dibelanjakan.

 Anehnya setelah diserahkan oleh koordinit kelompok nilai penerima mengalani penyunatan / berkurang dari jumlah Rp. 15 juta yang seharusnya diterima salah satu warga mengungkapkan anehnya penerima bahan bangunan kalau ditotal hanya Rp. 7.500.000 termasuk bahan bangunan genteng, wuwung yang tidak ada gunanya juga di bagikan untuk menyiasati kecurangan yang dilakukan oleh aparat desa Kades Suryadi.

 Dari Rp. 15 juta yang seharusnya diterima sedangkan sisanya tidak jelas penggunaannya, secara terpisah Kepala Desa Sumbermiri saat dikonfirmasi tidak mau menemui. Desa Sumbermiri mendapatkan bantuan bedah rumah sebanyak 70 unit, menurut sumber yang patut dipercaya terkait adanya penyimpangan dengan cara mengurangi jumlah bantuan Kades Suryadi sangat mengolok bisa dihitung dengan kasat mata. kenyataan di lapangan para penerima bantuan tersebut banyak mengeluh adanya pemotongan (sunat) nilai jumlah bantuan.

 Komentar lain datang dari tokoh masyarakat sekaligus LSM Berimbang Barnabas mengatakan “seharusnya kalau itu memang bantuan langsung diberikan pada masyarakat dan pihak desa jangan terlalu banyak ikut mengatur jika bantuan sudah jelas langsung masuk ke rekening penerima. Melaksanakan fungsi Kepala Desa / perangkat hanya mengawasi dan mengarahkan soal keuangan akhirnya hanya melah mencari keuntungan dari bahan bangunan atau pemotingan tersebut, hal ini jelas perbuatan melawan hukum” (BN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement