Dituding Terima Suap, Hakim PN Tantang Eggi

SURABAYA- Burhanudin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituding menerima suap saat menyidangkan sengketa tanah Tanjungsari, Sukomanunggal, Surabaya. Tuduhan itu dilontarkan Eggi Sudjana, kuasa hukum warga Tanjungsari. Atas tuduhan miring tersebut, hakim Burhanudin membantahnya.

 Hakim Burhanudin menganggap tudingan dugaan suap yang dilontarkan kepadanya sebagai suatu yang biasa saja. "Silahkan dibuktikan dan saya siap menghadapi tuduhan itu," ujarnya saat ditemui di PN Surabaya, Jum'at (15/1).

 Ia menjelaskan, gugatan class action yang diajukan para warga Tanjungsari bukan ditolak, namun hanya dikarenakan kurangnya syarat  formal yang diajukan para penggugat. "Karena didalam gugatan itu ada salah satu pihak yang sudah menerima kompensasi," sambungnya.

 "Saya tidak pernah keluar, saya tidak pernah mau diajak siapapun untuk keluar. Kalau mereka bilang ada bukti foto atau rekaman CCTV, di rumah saya juga ada CCTV. Saya bisa buktikan bahwa saat itu saya berada di rumah," ujarnya.

 Seperti diberitakan sebelumnya, Eggi menuding kalahnya gugatan class action yang dilakukan para warga beberapa waktu lalu lantaran adanya indikasi suap yang diterima Burhanudin dari tiga pengembang properti, yakni PT Darmo Satelit, PT Darmo Grand dan PT Darmo Permai.

 Bahkan Eggi mengaku memiliki bukti foto dan rekaman CCTV saat pertemuan antara hakim Burhanudin dengan para pengembang di salahsatu resto di Surabaya.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement