Tilap Uang Solar Demi Mobil Baru


SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang berambisi untuk membeli mobil dengan cara menipu Joko Budianto, warga Jl. Kapas Baru, dengan modus jual beli bahan bakar Solar.
Kasus penipuan dan penggelapan uang pembayaran BBM jenis Solar yang dilakukan Anita alias Lusi dan suaminya Teguh, Pasutri yang tinggal di Mragen, Demak, tercatat dalam laporan polisi nomer LP/36/B/I/2016/SPKT/JATIM/RESTABES SBY, tanggal 11 Januari 2015.

 Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Jumat (15/1), mengatakan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Pasutri ini memang dilandasi dengan keinginan mereka untuk membeli dan memiliki mobil. Sehingga mereka nekat membawa lari uang yang telah dibayarkan oleh korban.

 Penipuan dan penggelapan yang bermodus sebagai agen BBM jenis Solar ini bermula dari korban yang bekerja sebagi anak buah kapal (ABK) berniat untuk membeli BBM jenis Solar. Kemudian korban menghubungi temannya yang bernama Eko untuk menggali informasi terkait agen BBM. Lalu Eko yang pernah mendengar jika pelaku yang mengaku memiliki agen Solar, akhirnya mengarahkan korban agar menghubungi pelaku.

 Korban yang telah mendapat nomer ponsel pelaku, akhirnya menghubungi pelaku. Saat itu korban memang berniat untuk memesan Solar sebanyak 10 ton untuk dikirim ke Bawean, Gresik, untuk keperluannya berlayar. Pelaku pun menyanggupi orderan korban tanpa adanya pertemuan empat mata.

 Korban yang menaruh kepercayaan tanpa ada rasa curiga sedikit pun, hanya bisa menuruti permintaan pelaku yang meminta uang tanda jadi pembelian. Korban mentransfer uang sebanyak Rp 49 juta kepada pelaku melalui rekening Bank BRI milik Anita.
Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku yang mendapat order ternyata tidak mengirim Solar tersebut. Melainkan uang yang diterima langsung dibelikan mobil Honda Genio oleh pelaku. 

 Pantas saja, pelaku hanyalah pengusaha agen Solar bodong. Pelaku hanya sales jual beli mobil bekas. Sedangkan istrinya tidak bekerja.
Korban yang merasa pesanannya tidak kunjung datang sesuai dengan perjanjian, mencoba menghubungi pelaku. Namun, nomor pelaku yang dihubungi sudah tidak aktif. Merasa menjadi korban penipuan, korban langsung melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya.

 Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung mencari dan menangkap pelaku. Pelaku berhasil dibekuk petugas di Jl. Kapas Krampung, saat mengambil uang di Bank BNI.

 Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima buah KTP palsu, satu buku tabungan Bank BRI beserta kartu ATM, enam buah ATM Bank Mandiri, dua buah kartu ATM Bank BNI, STNK mobil dan motor, 14 buah Handphone, dan uang tunai sisa hasil aksinya sebanyak Rp 6.100.000.

 Pasutri yang kompak menjalankan bisnis fiktif ini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement