La Nyala Mattaliti "Keder" Hadapi Panggilan Penyidik Kejati Jatim Terkait Pemeriksaan Jilid II Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dipastikan akan membuka kembali dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim.
Setelah berhasil menyeret Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Waketum Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring sebagai pesakitan, kini penyidik Pidsus Kejati Jatim mulai mengobok-obok akan keterlibatan Ketua Kadin jatim, La Nyala Mattaliti dalam kasus ini.

 Senin  (18/1) pagi, penyidik pidsus melakukan pemanggilan terhadap La Nyala. Namun belum diketahui, dalam kapasitas apa pemanggilan tersebut. Pemanggilan itupun terkesan membuat La Nyala "Keder" dan tak memenuhi panggilan resmi Korps Adhyaksa.

 “Iya, ada pemanggilan. Tapi yang bersangkutan (Ketum Kadin Jatim, red) tidak bisa hadir,” ungkap Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi, Senin (18/1).
Ditanya terkait alasan ketidakhadiran La Nyala ini, Dandeni  enggan berspekulasi perihal hal itu. Begitu juga saat disinggung terkait jadwal pemanggilan kembali, Dandeni mengaku belum bisa memastikan hal tersebut. “Belum tahu, kapan lagi yang bersangkutan akan diundang ke Kejaksaan,”pungkasnya.
Dalam penyelidikan kasus Kadin Jatim, Dandeni belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. Sebab, pihaknya masih perlu memintai keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. “Sementara ini belum bisa bicara banyak perihal kasus ini. Kan baru penyelidikan,”ujarnya.

 Data yang dihimpun, La Nyala dijadwalkan hadir memenuhi permintaan penyelidik Pidsus Kejati Jatim pada Senin (18/1) pukul 09.00 pagi (kemarin). Berdasarkan pantauan , hingga pukul 14.00 siang tidak nampak satu pun kehadiran dari orang nomer satu di Kadin Jatim.

 Salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan  mengatakan, pihaknya tidak melihat adanya tamu dari Ketum Kadin Jatim. Namun, Ia mengaku melihat salah seorang yang merupakan Wakil Ketua di Kadin Jatim. “Hanya satu orang saja yang tadi terlihat kemari, yakni Wakil Ketua Kadin Jatim,” ungkap sumber, Senin (18/1).

 Sebelumnya, pada Selasa 31 Maret 2015 lalu,  La Nyala pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kepada awak media, La Nyala tak membantah telah menandatangani laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bermasalah itu. Namun, Nyalla mengaku tidak tahu bahwa dana tersebut disalahgunakan. Dia berdalih, kesalahan itu merupakan tanggung jawab anak buahnya.

 Diakui Nyala, Dana hibah tersebut dikucurkan pemprov kepada kadin setelah dirinya menandatangani kerja sama dengan Gubernur Soekarwo. Namun, penggunaan dana tersebut didelegasikan kepada Waketum Kadin. ”Saya serahkan tanggung jawabnya,”jelas Nyala usai menjalani pemeriksaan, Selasa (31/3/2015). Saat itu, Nyala juga berdalih tidak tahu tentang dugaan pembuatan laporan fiktif. Kabar tersebut malah diketahuinya dari media massa.  Nyalla mengaku hanya dilapori penggunaan dana tersebut. Laporan yang disampaikan pun hanya yang baik-baik.

 Dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut sudah dilimpahkan kepada Waketum. Hal itu diperkuat surat keputusan yang melimpahkan tanggung jawab penggunaan dana kepada wakilnya. ”Dia (Waketum, Red) yang harus bertanggung jawab,”pungkasnya kepada media beberapa waktu lalu. Nyalla juga mengaku  tidak terlibat dalam pengembalian uang Diar dan Nelson. Dua terdakwa  itu memang telah menyerahkan sejumlah uang kepada kejati. Pengembalian dilakukan secara bertahap. Hingga kini, total uang yang dikembalikan mencapai Rp 5,75 miliar. Nyalla menegaskan, uang sebanyak itu benar-benar milik dua tersangka. Sama sekali tidak ada uangnya di situ.

 Seperti diketahui,  penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Pemerintah di Kadin Jatim oleh Penyelidik Pidsus Kejati Jatim merupakan produk terbaru Pidsus. Bedanya, penyelidikan kasus ini tidak berkaitan dengan dua terdakwa yakni, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

 Tapi, penyelidikan ini merupakan upaya pengembangan yang dilakukan oleh Pidsus Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor : Print 1470/O.5/Fd.1/12/2015 tanggal 30 Desember 2015. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement