M. Fuad, Komisi A Bakal Pelototi Pengolahan Dana Desa

TUBAN – Komisi A DPRD Kabupaten Tuban berkomitmen untuk secara aktif mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa. Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan pengawasan untuk efektifitas penggunaan dana desa yang plotingnya untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur jalan poros desa. Penegasan ini disampaikan M.Fuad, anggota Komisi A  DPRD kepada Soerabaia Newsweek beberapa waktu lalu.

 Fuad berharap dana desa dan anggaran dana desa yang telah diterima desa hendaknya dapat digunakan sesuai peruntukannya. “ Saya berharap dana yang diterima desa itu dipakai sesuai peruntukannya, tidak dipakai untuk yang lain. Karena fokus dana desa itu hanya untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur ya harus dipakai hanya untuk infrastruktur, jangan digunakan untuk kepentingan yang lain,” katanya.

 Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan itu Fuad, bersama anggota Komisi A DPRD telah turun kelapangan untuk mengawasi secara langsung penggunaan dana desa. Desa yang telah dikunjungi Fuad, adalah,  kecamatan Jenu, kecamatan Kenduruan. Untuk lebih fokus pengawasan yang dilakukan, sedikitnya untuk satu kecamatan dikunjungi 6 desa. Kunjungan kerja yang dilakukan Komisi A ini ungkap Puad, sifatnya adalah untuk melakukan pembinaan dalam penggunaan dana desa yang diterima masing –masing desa.

 Maksudnya dengan kunjungan kerja yang dilakukan langsung ke desa desa penerima dana desa dan anggaran dana desa itu, supaya dalam penggunaan anggaran tidak sampai melenceng dari ketentuan. Sebab, negara memberikan dana –dana tersebut tujuannya dalam rangka pemerataan pembangunan, dimana pembangunan dimulai dari desa. “ Kalau infrastruktur desa yang meliputi, jalan desa, saluran, sanitasi, kantor desa, itu baik dapat meningkatkan kinerja desa dan warga desa itu sendiri,”ujar Fuad, sembari mengingatkan kepala desa supaya menggunakan dana dana yang diterima itu dipakai sesuai ketentuan, jangan sampai terjadi penyimpangan .

 Sebab, kalau sampai terjadi penyimpangan hal itu akan merugikan desa itu sendiri, dan masalahnya bisa di tangani oleh Inspektorat. “ Kalau terjadi penyimpangan penggunaan anggaran bisa juga berakibat pidana,”pungkasnya. ( Cip)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement