Pengusaha Bodong Ingkar Janji Warga Desa Suruh Kecewa

SIDOARJO – Perusahaan bodong yang dahulunya beroperasional didesa suruh kecamatan sukodono sidoarjo dan operasionalnya sudah dihentikan oleh warga beserta muspika setempat saat ini masih dituntut warga suruh oleh karena janjinya dalam konpensasi pemindahan inventaris produksinya mengalami keterlambatan dan dalam kesepakatan yang diketahui oleh muspika setempat secara tertulis ,pihak pengusaha bersedia memberikan konpensasi denda dalam pembangunan lingkungan yang berdampak limbahnya dengan memberikan konpensasi 1 juta perharinya selama 6 hari sehingga total seluruhnya 6 juta sebagai kewajiban yang harus sampai saat ini hanya dijadikan iming-iming aja.

 Hal ini ditanggapi oleh abd.majidselakuPj. Kepaladesasuruh, “ Perihal konpensasi sebenarnya sudah dibayar oleh yang punya tanah sebesarRp. 6 juta bukan pengusahanya tapi dikwitansi yang dibuat oleh Tramtib desa uang tersebut memang diberikan oleh yang punya lahan sebagai konpensasi lingkungan.

Disela-sela rapat lingkungan yang diadakan didesa suruh dan diikuti oleh pamong, warga danPj. Kepala desa,permasalahan ini pun dibahas , dimana tokoh desa suruh memberikan saran seyogya dana konpensasi lingkungan tersebut dikembalikan lagi kepada yang punya lahan karena dikwatirkan konpensasi tersebut bukan dari pengusaha , dan berdampak akan adanya pembodohan masyarakat desa suruh terhadap akan adanya perencanaan bekas lokasi limbah yang sudah kosong akan dijadikan lagi usaha pergudangan yang nantinya warga akan terkomtaminasi hiruk pikuk truck-truck yang  bukan kelas jalannya juga bau –bau yang menyengat.

“Masyarakat suruh sudah capai atas tingkah laku pemilik lahan, mendingan Kantor dinas perijinan segera mengagalkanajaperijinannya tepatnya di Rt. 15 bekas lokasi limbah minyak goreng dan masih diwilayah desa suruh,kecamatan suruh kabupaten dengan berbagai alasan apapun. Nantinyapun proses  perijinan gudang juga masih butuh kesepakatan warga lagi untuk bisa dikeluarkannya perijinannya. Karena lokasi tersebut sebenarnya kurang patut diberikan perijinan pergudangan dan layak sebagai pemukimam sesuai dengan denah peruntukan dari Dinas perijinanSidoarjo.” Ujar tokoh masyarakat suruh.

 Menanggapi adanya perseturuan yang tidak ada jalan keluarnya, makaPj. Kepala desa memberikan pendapat “Masalah dana konpensasi akan saya kembalikan lagi kepemilik lahan dan saya mintakan lagi  yang  langsung dari pihak pengusaha dan masalah perijinan saya juga tidak akan menyetujui dan menanda tangani permohonan perijinan pergudangan yang diajukan pemiliklahan sampai selama saya menjabat “ tegasnya.

 Dengan adanya pendapat yang disampaikanPj.kepala desa tadi warga suruh berharap pamongdan BPD sertaKepala desa yang terpilih nantinya juga berkomitmen untuk tetap menjaga lingkungan desa suruh bebas dari polusi limbah ,kendaraan-kendaraan besar dan pencemaran udara. “ tukas Abdur Rahman selaku keamanan desa suruh. Dan dimohonkan pula Kantor dinas perijinan sekedar tahu bahwa desa suruh berharap tidak ada lagi usaha produksi, gudang ataupun yang sifatnya menggangu warga hanya patut dipakai pemukiman “ ungkap koordinator Banser wilayah sukodono ini (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement