Dua Terdakwa Pelaku Pencabulan Anak Diputus Berbeda


TULUNGAGUNG - Terdakwa pencabulan yang melarikan diri dari tahanan Polres Tulungagung, pada bulan Nopember 2015 silam tertangkap di wilayah Blitar. Beberapa pekan yang lalu, Ketua hakim Ahmad Wijanto, anggota Dodi dan Yudi memutusnya 10 tahun penjara, subsider Rp 75 juta. 

Bila tidak membayar, terdakwa akan ditambahi hukuman badan 5 bulan penjara. Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak No. 35 tahun 2014 perubahan UU Perlindungan anak No. 23 tahun 2002. Dengan nomor perkara No. 4/pid.sus/2016/pn.tlg.

Terdakwa ini bernama Rohmat Faizal alias Kecong 22 tahun, yang menyetubuhi Melati (13 tahun) siswi SMP. Pengakuan saksi, waktu itu, korban disetubuhi sebanyak 2 kali. Berdasarkan info, yang diterima dari kepolisian, bahwa perkara yang dijeratkan ke Rohmad satu perkara, korbannya adalah Melati.

Berbeda dalam kasus cabul terdakwanya adalah Rendi Pratama 20 tahun, yang juga turut melarikan diri dari tahanan Polres. Pada selasa (9/2) lalu Ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting, hanya memberikan putusan 5,6 tahun penjara subsider Rp 60 juta, bila tidak dibayar terdakwa ini ditambah hukuman selama 3 bulan penjara.

Terdakwa ini dijerat Undang-undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014 pasal 81 ayat 2, Junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan nomor perkara 3/pid.sus/2016/pn.tlg.Kedua kasus ini ,dengan majelis  yang berbeda, dalam sidang terpisah, Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) Puji Astuti,SH.Dan saksi  yang memberatkan terdakwa( rendi) adalah  bunga 16 tahun bersama kakeknya.

Hasil putusan berbeda ini di duga syarat permainan di tanggapi serius oleh Totok sekretaris LSM Cakra, menurutnya, terjadinya putusan tebang pilih itu sebaiknya diadukan ke Komisi Yudisial (KY), biar ada pemeriksaan dari KY.Ceritanya saat itu Bunga (16) siswi Menengah Atas, dibujuk dan dirayu oleh Rendi, dan dibawa kabur keluar kota (Pacitan) ke rumah orangtuanya.

Bunga yang berada dibawah kendalinya, dicabuli oleh terdakwa di rumah orangtua terdakwa. Mengetahui cucunya dibawa kabur, Bero (kakek) bersama orangtua kandung Bunga memburunya ke Pacitan, atas informasi alamat yang diterima. Akhirnya, kedua pria itu berhasil menemukan alamat rumah orangtua terdakwa, yang berbisnis jual beli emas di Pacitan. Dengan waktu lama, orangtua terdakwa berhasil menemukan anaknya,juga Bunga untuk. Pada pukul 14.00 WIB, Bunga dan terdakwa dipertemukan orangtua terdakwa di rumah.

Akan tetapi, akal licik terdakwa, berhasil membujuk  kakek dan orangtua Bunga, mengatakan, akan mengantarkan Bunga pulang ke Tulungagung. Kemudian, kedua pria itu mengikuti saja ucapan terdakwa,dan disuruh kembali ke Tulungagung. Di hari berikutnya, benar Bunga diserahkan terdakwa di rumah kakeknya di Tulungagung, dan terdakwa juga berjanji, tidak akan mengganggu Bunga yang masih berstatus pelajar. Namun, janji terdakwa hanyalah bohong-bohongan, dengan diam-diam terdakwa mengatur siasat untuk memperdayai Bunga.

Rupanya, tipu daya yang dilakukan terdakwa tidak sia-sia, terdakwa berhasil membawa Bunga kabur dari rumah kakeknya selama 10 hari. Berakhir, Bunga dapat diselamatkan, setelah diketahui oleh teman sekolahnya, yang mana  kondisi Bunga saat itu, sangat memprihatinkan. Dengan rasa ibanya, siswi itu segera memberitahukan sikakek, dengan janji minta namanya dirahasiakan. 

Begitu mendapat informasi, bahwa cucunya berada di kos-kosan di kelurahan Kutoanyar,Si kakek cepat-cepat mengajak tetangga kanan kiri sekitar tempat tinggalnya, untuk menangkap terdakwa,dengan berharap   cucu ke sayangannya itu, dapat di selamatkan.Keluargapun dengan  cepat  melihat , yang lagi santai di halaman rumah kos.Hal itu, tidak di sia-siakan, mereka langsung menangkapnya  dan mengamankan Bunga,yang posisi dalam kamar kos,dengan keadaan muka lebam-lebam bekas di pukuli.

Saat itu juga ,terdakwa di serahkan ke Polres tulungagung, langsung dilakukan penahanan. Sedangkan Bung bersama kakeknya,malam itu juga dilakukan berita acara penyidikan hingga pukul 02.00 WIB. Usai divisum dan BAP lantas Bunga dan kakeknya diperbolehkan pulang.

Bunga mengatakan ,selama dirinya bersama terdakwa  terus menerima perlakuan kasar. Kata gadis di bawah umur itu,selama bersama terdakwa selalu mendapat di intimidasi, dipukuli, perutnya di tendang, diancam tidak boleh keluar dari kamar kos. Sepeda motornya  dikunci gondok, spion, plat nomor dipreteli. Laptop, kalung emas, cincin emas dari brunai di ambil dan di jual terdakwa dan uang kiriman  orangtuanya dari luar negeri habis di kuras terdakwa, ceritanya.   (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement