Selingkuhi Tetangga Seorang Bondet Didenda Rp 20 Juta


TULUNGAGUNG - Langkah kaki SG  penjual es tebu di RT 02/02 dusun Rejoagung terpaksa dihentikan warga sekitar. Pasalnya, lelaki pemilik KTP Bangoan itu tertangkap basah sedang genjot-genjotan di dalam kamar rumah selingkuhannya berinisial YT. YT mempunyai seorang anak dan suaminya berinisial KJ bekerja di pabrik kecap kota Tulungagung.

Sedangkan SG memiliki seorang istri berinisial UT bersama-sama membuka usaha es tebu, bakso di rumahnya. Tepatnya Senin (22/2), 08.30 WIB, warga mengepung rumah YT, dan tidak lama wanita suka ngesek itu keluar dari dalam rumah.Sedangkan Bondet SG bersembunyi di dalam kamar selingkuhannya.

Warga yang sejak tadi menunggu, mulai terbakar emosi, karena SG tidak juga keluar dari dalam kamar. Sebelum warga menangkap, pelaku lebih dulu kabur menyelamatkan diri melalui pintu belakang. Dengan disaksikan warga, penjahat kelamin itu melompat seperti kuda lumping melewati setiap pagar tembok milik warga.

Sebelum penjahat kelamin itu tertangkap ,sempat terjadi kejar-kejaran sejauh 500 meter dengan warga. Baru kemudian ,Bondet bertubuh gempal itu berhasil di tangkap di sekitar rumah mantri hewan. Kemudian warga mengaraknya ke rumah selingkuhannya.

Dengan disaksikan Kepala desa, warga, RW,warga, tokoh masyarakat, pengusaha es tebu bersedia membuat surat pernyataan dihadapan suami YT. Bondet bersedia memberi uang RP 20 juta di bayar dalam tempo 5 hari. Dikonfirmasi, SG marah-marah mengusir wartawan, “aku mumet mas,” bentaknya. Sudah berulang-ulang di ingatkan, itu tetangga sendiri, tidak baik,tetapi, suaminya itu susah di ingatkan, tidak mau mendengar nasehat saya, sahut istri SG.

Sambil mondar mandir SG bengok-bengok (teriak-teriak), ketika UT kembali menjelaskan kejadiannya. Ceritanya sudah selesai, tidak usah diceritakan lagi, teriak SG ke istrinya. Surat pernyataan yang dibuat pelaku ada di tangan warga. Ketua RT 02/02 mengatakan, tidak mengerti dana 10 juta untuk warga yang mana, dan 10 juta buat pribadi yang mana.

Untuk menghindari kasus hukum dikemudian hari, dia tidak ingin terlibat dengan surat pernyataan itu. Kalau ingin memberikan efek jera di lingkup desa Rejoagung, menurutnya, kasus itu sebaiknya diserahkan ke Polsek terdekat, kata Ketua RT. Namun, atas kejadian itu ada oknum mengaku-ngaku sebagai saudara Bondet, dan yang dibondet. Penyakit ini harusnya dibasmi agar tidak ada lagi beking-membekingi di kemudian hari, kata warga yang namanya tidak mau dikorankan. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement