Seorang Guru Bunuh Pacar Dengan Air Keras "Terancam Hukuman Mati"


SURABAYA - Akibat perbuatan terdakwa Djujuk Heru Subroto, seorang guru mengajar di SMA Katolik Karitas III Surabaya yang menghabisi pacarnya sendiri bisa terancam hukuman mati. Semestinya guru itu memberi contoh yang baik.

Hal itu sebagaimana dalam jeratan pasal yang didakwakan JPU Sri Rahayu."Perbuatan terdakwa  tertuang dalam pasal 340 KUHP," ujar JPU Sri Rahayu dalam dakwaannya.

Selain pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, terdakwa juga dijerat dengan pasal 356 ayat 3 KUHP jo pasal 335 ayat 1 dan 2 serta pasal 353 ayat 1 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman mati dalam dakwaan JPU tak lepas dari sadisnya terdakwa dalam menghabisi korban. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Rahayu yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Isjuaedi, terungkap bagaimana kesadisan dalam menghabisi korban. Terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin 30 Nopember 2015 sekitar pukul 20.30 Wib di jalan Sambikerep dan jalan Bungkal Surabaya.

Bermulah terdakwa dan korban adalah rekanan bisnis yakni mendirikan salon kecantikan, namun dari hubungan bisnis itu keduanya menjalin hubungan asmara. Seiring dengan waktu, bisnis salon yang mereka jalankan mengalami kegagalan sehingga membuat terdakwa kecewa. Kekecewaan terdakwa memuncak saat melihat korban sering jalan dengan laki-laki lain."Akhirnya timbul keinginan terdakwa untuk menyakiti korban," ujar JPU Sri Rahayu dalam dakwaannya.

Pada 28 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa membeli cairan sebanyak 1/4 liter seharga Rp20.000 di jalan Tidar Surabaya.Malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dengan naik ojek berpapasan dengan korban yang saat itu berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok. Terdakwa kemudian berusaha menyalip dari arah kiri, saat berjalan sejajar terdakwa kemudian menyiramkan air keras ke arah korban dan mengenai tangannya. 

Kemudian terdakwa sempat putar balik untuk memastikan apakah siramannya mengenai sasaran apa tidak. Terdakwa kemudian menyiramkan lagi sisa cairan air keras tersebut ke tubuh korban. Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia. (Zai/Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement