Warga Gondoruso Diperbolehkan Menanam dan Memanen Di Lahan PTPN XII

LUMAJANG - Setelah terjadinya aksi demo sengketa lahan antara masyarakat Desa Gondoruso dengan PTPN XII 2 tahun lalu dan telah melalui perundingan panjang, akhirnya diperoleh jalan tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk itu Kecamatan Pasirian selaku kepanjangan tangan Pemkab Lumajang mengadakan kegiatan bersama antara PTPN XII Kertowono dengan masyarakat Desa Gondoruso.

Kegiatan ini dalam rangka menjebatani dan memfasilitasi semua permasalahan di masyakarat khususnya yang berkaitan dengan lahan milik PTPN XII di Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Pemkab Lumajang melalui Camat Pasirian mengadakan kegiatan sosialisasi kerjasama pola kemitraan PTPN XII Kertowono dengan masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikan Camat Pasirian, Patria Dwi Hastiadi ketika membuka kegiatan tersebut. Kegiatan yang diadakan di Balai Desa Gondoruso ini juga dihadiri Manager PTPN XII Kertowono Budi Karyadi, Wakil Ketua DPRD Lumajang, anggota Komisi A DPRD Lumajang, Kapolsek Pasirian, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Lumajang, staf PTPN XII, Tim Kerukunan Petani Lumajang, Kades Gondoruso serta masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat bisa mendengarkan langsung dari sumbernya yaitu PTPN XII, sehingga masyarakat bisa memahami apa yang diinginkan pihak PTPN jika masyarakat ingin mengelola lahan milik PTPN,” kata Patria Dwi Hastiadi.

Sementara itu Aris Harianto, Ketua Forum Kerukunan Masyarakat Gondoruso Petani Penggarap Afdiling Kali Welang dalam sambutannya mengatakan salah satu tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengajak masyarakat Desa Gondoruso untuk bersama-sama menebang tanaman yang ada dilahan HGU milik PTPN. “Setelahnya bisa memanfaatkan kembali dengan kontrak dan prosedur yang ada,” katanya. 

Forum ini dibentuk salah satunya dengan tujuan agar petani penggarap lahan tidak dirugikan oleh pihak PTPN, untuk itu diharapkan agar petani percaya kepada forum ini. “Petani diberikan kesejahteraan dengan upaya memanfaatkan lahan HGU yang ada dan PTPN jalan terus,” imbuhnya.

Setelah melalui perundingan yang panjang sejak konflik ini muncul 2 tahun lalu, akhirnya diperoleh kesepakatan antara petani penggarap dengan PTPN XII dibentuk pola kerjasama kemitraan, petani penggarap diperbolehkan menanam dan memanen dengan ketentuan hasilnya 70 persen untuk masyarakat petani dan 30 persen untuk PTPN XII. “Kesepakatan ini sudah berdasarkan aturan yang ada,” jelasnya.

Usai kegiatan sosialisasi dilaksanakan penandatanganan nota kerjasama kemitraan antara perwakilan petani penggarap dengan pihak PTPN XII Kertowono. (H)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement