DPRD Surabaya Berharap Pendidikan Gratis Tidak ‘Mandek’

Surabaya Newsweek- Pemkot Surabaya tetap  mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program pendidikan gratis bagi siswa SMA/SMK, kendati pada tahun 2017 nanti pengelolaannya akan beralih ke Pemprof Jatim. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana, ketika dihubungi mengatakan, pengaalokasian anggaran tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kota terhadap warganya.

“Terutama terhadap anak-anak  yang membutuhkan biaya sekolah,” tuturnya.

Menurutnya, kecil kemungkinan Pemprof Jatim bisa menerapkan pendidikan gratis untuk tingkat SMA/SMK seperti  saat dikelola pemkot Surabaya. Pasalnya, anggaran pendidikan di pemerintah provinsi hanya mencapai  Rp. 400 - 500 Miliar . Dan, anggaran tersebut harus dialokasikan untuk biaya pendidikan di 38 kabupaten /kota se-jatim. Sementara, di Surabaya dalam menerapkan pendidikan gratis tingkat  SMA/SMK, dana yang dianggarkan mencapai Rp. 205 Miliar  pertahun.

“ Jumlah tersebut tidak termasuk belanja lainnya, seperti pengadaan perangkat komputer, buku dan lainnya,” tambah anggota dewan yang menjabat selama empat periode ini.

Agustin menambahkan, kalangan dewan akan membahas alokasi anggaran untuk siswa SMA-SMK yang nantinya dikelola pemprof jatim. Agar tetap bisa memberikan pelayanan pendidikan gratis bagis siswa SMA/SMK, pemkot Surabaya berencana menyumbangkan sebagian dana APBD kota ke Propinsi.

“Otomatis ada hibah atau sumbangan (dari APBD kota) untuk siswa Surabaya. Tapi (persoalannya) kita gak tahu sekolah swasta yang diambil alih provinsi,” papar perempaun yang disapa Titin.

Ia mengharapkan, pengambilalihan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi tak sepotong-sepotong. Menurutnya biaya pendidikan harus dipikirkan. Pasalnya, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar 20 persen.

“Nah, jika Surabaya mampu menerapkan pendidikan gratis 12 tahun, kenapa harus bayar lagi,” tandas Agustin.

Agustin mengungkapkan, selama ini banyak siswa dari keluarga miskin yang  perlengkapan sekolah dan biaya pendidikannya ditanggung  Pemkot Surabaya. Apabila diambil alih provinsi,  pihaknya tak mengetahui  berapa banyak siswa miskin dan pengenaan iuran nantinya.

“Tidak menutup kemungkinan nanti banyak anak putus sekolah, jika harus membayar,” terangnya

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya bersikeras mengelola pendidikan SMA/SMK, agar tetap bisa memberikan pelayanan pendidikan gratis 12 tahun. Untuk mencapai itu, pemerintah kota melakukan konsultasi ke kementrian Hukum dan HAM soal kemungkinan bisa mengelola kembali.

Meski, dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah mewajibkan pengalihan kewenangan dari kabupaten kota ke provinsi. Di sisi lain, warga Surabaya juga menempuh jalur hukum dengan menggugat UU pemerintah daerah karena implementasinya mengakibatkan, mandeknya pendidikan gartis. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement