Proyek Hotel PT Maspion Bermasalah, Disoal Pemkot


Surabaya Newsweek - Proyek pembangunan Hotel bertingkat 16 lantai di jalan Pemuda Surabaya, yang diketahui milik PT Maspion, terpaksa dihentikan oleh Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Pemkot Surabaya, pasalnya Ijin Hak Penggelolahan Lahan ( HPL) diatas Hak Guna Bangunan ( HGB ) pemilik Alim Markus ini sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 15 Januari 2016..

Tentu saja ini merupakan suatu pelanggaran Perda, karena belum mengantongi ijin perpanjangan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya , melalui Dinas Penggelolaan Tanah Dan Bangunan Kota Surabaya.
 Aksi nekad yang dilakukan pengusaha PT Maspion tersebut , menuai teguran keras dari pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, dengan melayangkan surat teguran untuk yang kedua kalinya, kepada PT Maspion, untuk segera menghentikan proyek yang selama ini dipaksakan untuk dikerjakan, walau tanpa rekomondasi dari SKPD terkait.

Menurut Kabid Tata Bangunan Awaludin Arif mengatakan,”Kita hentikan sementara proyek tersebut, karena ijin HPLnya sudah mati pada tanggal 15 Januari 2016 lalu dan sampai sekarang belum memperpanjang ijinya,” katanya.

Bila Proyek tersebut, dilanjutkan tanpa mengantongi ijin lanjut Awaludin, maka pihaknya akan melakukan tindakan dengan melayangkan Surat Bantuan Penertiban ( Bantib ) Kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak perda,” ungkapnya.

Masih Awaludin, karena hingga saat ini PT Maspion dalam kendali Alim Markus belum, mengajukan gambar baru ke kita, IMB yang mereka punya terbit tahun 1997,”tambah Kabid Tata Bangunan Kamis (17/3).

MT Eka Rahayu Kepala Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan ( DPTB) membenarkan bahwa, lahan yang berada di jalan Pemuda No 17 adalah, lahan milik pemkot Surabaya dan Ijin HPLnya sudah berahkir pada tanggal 15 Januari 2016 kemarin,


” Tanah di jalan Pemuda No 17 adalah aset pemkot, berdasarkan serifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya, jangka waktunya berahkir 15 Januari 2016 lalu dan kita sudah kirim surat pemberitahuan bahwa jangkan waktu hak guna bangunan ( HGB) sudah habis,”paparnya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement