Kenaikan Dana Desa Untuk Percepatan Pembangunan Desa


BANGKALAN - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2016 mengubah pola pencarian dana desa dari tiga tahap menjadi dua tahap guna percepatan proses pembangunan desa. Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen".kata direktur Jendral Pembangunan kawasan pedesaan kementeriandesa tertinggal Johosua M Yoltuwu di aula DPRD Bangkalan. Selasa, di sela kunjunganya di DPRD Bangkalan.

Dengan perubahan pola pencairan itu,proses penyerapan anggaran lebih cepat sehingga pelaksanaan pembangunan desa juga akan lebih maksimal.Ia juga menjelaskan anggaran dana desa yang di alokasikan pemerintah pusat tahun ini meningkat di banding tahun sebelumnya.

Menurut Johosua, pada tahun anggaran 2015 dana desa yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp.275 juta perdesa namun pada tahun Anggaran 2016 ini menjadi Rp.650 juta."Peningkatan anggaran dana desa itu dimaksudkan agar pembangunan ditingkat desa semakin cepat ".katanya. Dana desa itu tanpa melalui kas daerah dan ditransfer secara langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing desa.

Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran, pemerintah telah merekrut tenaga ahli pendamping di masing-masing desa."Tenaga ahli itu yang akan memberikan arahan dan bimbingan kepada aparat desa agar pengalokasian anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku" ucapnya menjelaskan. Selain itu,tenaga pendamping desa juga bertugas memberikan arahan,agar memaksimalkan dana desa untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan desa. (yit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement