Jualan Sabu, Sales dan Tukang Las Dibekuk Polisi


BLITAR - Sat Resnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap dua kurir sabu menjelang masa akhir Operasi Berantas Narkoba (Bersinar) Semeru. Dua orang itu adalah Hendri Cahyono alias Londo Bin Suwito (42), tukang las warga Jl.Manggar No 14 Rt 02 Rw 08 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan M.Zainudin Akbar alias Yeyen (28), seorang sales warga Jalan Panglima Sudirman Gang 2 No 234B, Desa/Kecamatan Kenayan Kabupaten Tulungagung

Hendri ditangkap pada Jumat (15/4/2016) di Jl. Raya Srengat Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan Yeyen ditangkap pada Sabtu (16/4/2016) di jalan umum Desa Gambar Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. “Keduanya memiliki keterkaitan jaringan, penangkapan pelaku Yeyen adalah pengembangan dari penangkapan pelaku Hendri,” kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya dalam rilis yang digelar Senin (18/4/2016) Pukul 14.00 WIB.

Beliu juga menjelaskan bahwasanya , kedua pelaku ditangkap dengan cara jebakan transaksi narkoba. Dalam penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti berupa  0,24 ( nol koma dua empat ) gram sabu  dan 1 ( satu ) buah HP Android merek Lenovo dari pelaku Hendri serta  1,30 gram sabu dan 1 buah HP merek Nokia X1 dari pelaku Yeyen.“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika kedua pelaku selain sebagai pengedar juga bertindak sebagai pemakai sabu,” imbuh Kapolres Blitar.

Beliau juga menjelaskakan bahwasanya, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Lidik dilakukan untuk mencari tahu  siapa pengedar yang berada di atas mereka atau yang bertindak sebagai bandarnya. “ Dan dugaan kami keduanya terkait dengan jaringan narkoba antar Kota,” Imbuhnya.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement