Calo Hukum Tunjukkan Peran, Terdakwa Cuma Tahanan Kota

Terdakwa Jumilah saat putusan mulutnya komat kamit
TULUNGAGUNG - Semenjak tahun 2015 hingga diputusannya Selasa 4/5/2016, terdakwa Jumilah 48 tahun yang dijerat, untuk UU RI No. 39 tahun 2014, pasal 102 ayat 1, penempatan Tenaga Kerja Indonesia tanpa ijin tidak pernah dilakukan penanganan badan. Walaupun terdakwa warga desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru itu, menyangkal semua tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya. Majelis hakim Erika Sari Emsah Ginting tetap ogah menjebloskan terdakwa ke penjara.

Terdakwa ini memang diperlakukan super istimewa, berbeda dengan penjahat kelas teri, tanpa ampun penjahat kelas teri itu dijebloskan kedalam penjara. Mengintip perjalanan panjang proses hukum yang diistimewakan terhadap terdakwa berjenis kelamin wanita itu sepertinya diduga dijadikan omset berjalan. Nyatanya, setelah dihukum 2 tahun denda 2 milyar subsider 2 bulan, terdakwa masih bebas melenggang kesana kemari. Dan dalam putusannya penuntut umum menerima hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa.

Namun, dikonfirmasi lewat selulernya, pengacara Drs. Sumadji, SH, MH mengatakan, clientnya belum melakukan upaya hukum banding. Karena selama 7 hari putusan clientnya baru bisa menerima salinan putusan, dan ternyata penuntut umum melakukan upaya hukum, sehingga kita menunggu saja, akan menjawab kontra memori penuntut umum nantinya, ujarnya.

Beberapa waktu yang lalu hakim ketua dan jaksa begitu serius membombardir pertanyaan demi pertanyaan yang diarahkan ke terdakwa. Sehingga penuntut umum dan hakim ketua serentak menegur wartawan yang meliput, karena merasa risih dan malu dijepreti kamera. Yang mana saat itu penuntut umum menuntut terdakwa 4 tahun denda 2 milyar subsider 6 bulan. 

Berkaitan dengan penahan kota yang dikenakan ke terdakwa dijawab humas, tahanan kota itu berawal dari jaksa, maka kami tetap melanjutkannya, pungkasnya. Sampai saat ini hakim ketua sebagai pemutus perkara belum bisa dikonfirmasi, juga penuntut umum atas langkah upaya hukum yang diambilnya begitu sulit dimintai keterangan. 

Beredar info pihak terdakwa berusaha menemui seseorang, ada apakah ?. Diduga penahanan kota tertap berlanjut dan diduga ada pihak lain sebagai calo hukum minta penahanan kota tetap berjalan seperti semula. Bersambung (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement