Dinas Pariwisata Diduga Ikut Andil Lenyapnya Bangunan Cagar Budaya

Surabaya Newsweek- Ada dugaan bahwa Dinas Pariwisata ikut andil dalam melenyapkan Bangunan Cagar Budaya, Jika Dinas Pariwisata Surabaya mengacu pada Peraturan Daerah No 5 tahun 2005, tentang  Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya sebab sangsinya sangat ringan, bila mengacu pada Undang- Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Cagar Budaya , maka sangsinya sangat berat yaitu, kurungan penjara 15 Tahun Penjara  dan denda Rp, 500 Juta.

Banyak kalangan yang menilai bahwa, pembongkaran Bangunan  Cagar Budaya merupakan kesalahan fatal dari kinerja Satuan Kerja Perangkata Daerah ( SKPD ) Pemkot Surabaya, karena kurangnya pengawasan.      


Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, bangunan di Jalan Mawar persil 10 merupakan Bangunan Cagar Budaya,  mengacu pada SK Wali Kota tahun 1996. Bahkan,Disbudpar memasang dua tetenger berupa papan dan plakat yang menjelaskan BCB.

"Isi plakat dan tetenger itu menyebutkan bahwa itu cagar budaya dan agar semua orang tahu," tandas wiwiek..

Kronologis seputar robohnya bangunan Bangunan Cagar Budaya eks rumah radio Bung Tomo Mantan Kabag Kerjasama ini menjelaskan, 26 Februari 2016 ada permohonan renovasi dari anak Amin, selaku pemilik Bangunan Cagar Budaya eks rumah radio Bung Tomo.

"Tanggal 14 Maret 2016 terbit surat izin dari pemkot, dengan posisi renovasi. Namun baru kami ketahui ternyata dilakukan pembongkaran total," ungkap Wiwiek.

Mengetahui hal tersebut, kata Wiwiek, pihaknya segera cek lapangan dan mengirim surat ke pemilik serta menegaskan, bahwa bangunan tersebut adalah cagar budaya. Surat dikirim 3 Mei 2016.

"Kami juga memohon ke pemilik supaya menghentikan aktivitas di lapangan. Komunikasi dengan Satpol PP, juga dilakukan sehingga dipasanglah garis polisi Satpol PP. Pemeriksaan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sudah dilakukan ," rincinya.

Namun demikian upaya lain telah dilakukan, menurut Wiwiek, koordinasi dengan Balai Pelestari Cagar Budaya di Trowulan. Dari balai ini, Disbudpar minta ada analisa serta identifikasi susunan batu-bata. Disbudpar masih menunggu laporan Balai Pelestari Cagar Budaya.

"Setelah semua upaya ini, kami akan panggil semua pihak guna menentukan upaya berikutnya. Itu bangunna cagar budaya tipe B, bisa direnovasi. Artinya bisa direkonstruksi kembali," ujarnya.

menurutnya, pemulihan bangunan bisa dilakukan, yakni melalui proses rekonstruksi. Bangunna bisa dikembalikan ke bentuk semula. "Kami sedih dan minta maaf atas pembongkaran ini, tapi bisa dikembalikan semula kok dan nanti akan dipasang tetenger," tambahnya.

Wiwiek mengakui proses pengawasan pihaknya atas Bangunan Cagar Budaya selama ini lemah. Kendati demikian pihaknya tetap melakukan proses pelestarian dengan banyak bentuk, seperti pemasangan plakat dan papan. "Pemberian izin renovasi juga bentuk pengawasan," jelasnya ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement