TULUNGAGUNG -
Di ruang Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung pada Senin 9/5, rapat paripurna
dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriono, SE, MSi. Berdasarkan
tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tulungagung No. 1 tahun 2014 pasal 95 ayat 2
huruf b. Rapat paripurna dinyatakan sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya
dua per tiga dari jumlah anggota.
Yang mana anggota dewan sebanyak 50, dan yang
hadir 40, lainnya ijin. Acara dimulai 1. Pembukaan, 2. Laporan hasil pembahasan
panitia khusus (Pansus) I, II, III, IV, 3. Pendapat hasil fraksi-fraksi, 4.
Pengambilan keputusan, 5. Penandatanganan dan penyerahan berita acara
persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD KAbupaten Tulungagung, 6. Ranperda
masa sidang II tahun sidang II, 7.
Sambutan bupati dan penutup. Atas persetujuan
seluruh anggota sidang dibuka dan terbuka untuk umum, ucap ketua mengawali.
Rapat paripurna yang dibuka ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, dihadiri Bupati
Tulungagung Syahri Mulyo, SE, MSi, Wabup Drs. Maryoto Birowo, MM, SKPD lingkup
Pemkab, camat se-Tulungagung, anggota dewan dan tamu undangan. Pansus I, II,
III, IV menerima serta menyetujui ke 7 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pansus juga menyoroti pendidikan di Tulungagung agar kedepannya benar-benar
berkualitas dan bermutu.
Dalam
sambutannya bupati mengatakan, dari 8 Ranperda yang dibahas, hanya 7 yang
disetujui ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan 1 Ranperda yang tidak disetujui
yaitu No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan kesehatan yang kurang pro
rakyat. Sehingga tidak dapat ditetapkan dan akan dievaluasi pada agenda
berikutnya. Untuk ke 7 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya :
1.
Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 3 tahun 2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, 2. Ranperda pembahasan tentang atas
perubahan daerah No. 2 tahun 2015 tentang Kepala desa, 3. Ranperda tentang
kesejahteraan lanjut usia, 4. Ranperda tentang penanaman modal, 5. Ranperda
tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah No. 16 tahuin 2010 tentang pajak
daerah, 6. Ranperda tentang analisis dampak lalu lintas, 7. Ranperda perubahan
kedua atas Peraturan daerah No. 18 tahun 2010 tentang pengendalian menara
telekomunikasi, ucap bupati.
Bupati menambahkan,
secara pribadi dan atas nama pemerintah daerah kepada seluruh anggota dewan
saya ucapkan terima kasih. Yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi,
serta menyempurnakan, sehingga Perda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi
Perda. Meskipun selama dalam pembahasana terdapat perbedaan pendapat, namun,
diskusi mendalam dapat membentuk kebersamaan dengan suatu kebijakan yang
inplementatif didasarkan pada asas hukum, serta peraturan UU yang berlaku.
Akhirnya tercapai kesepakatan dalam merumuskan norma dan kaedah hukum, ucapnya.
(Nan)