PT Pelindo III Diskriminatif Bongkar Bangunan Di Kalimas, OP Mandul ?


SURABAYA - Perlakuan PT Pelindo III (persero) sebagai pemegang HPL (hak pengelolaan lahan) di Kalimas kepada penyewanya dinilai diskrimintif atau berlaku tebang pilih. Sementara, Otoritas Pelabuhan (OP) dalam UU No.17 tahun 2008 yang diberikan kewenangan untuk  mengelola atas tanah/lahan sejak UU itu diberlakukan terkesan tidak berdaya atau dimandulkan akibat SE (surat edaran) Menhub pada era Fredy Numberi menjabat sebagai Menteri Perhubungan dan berdalih menunggu hasil audit terhadap asset-aset yang belum pernah diumumkan hasil audit yang pernah dilakukan itu. Kini, sebagai imbalannya, OP Tanjung Perak mendapatkan penghasilan 2,5 persen dari pendapatan kotor per tahun dari PT Pelindo III dari 9 items jasa yang dipungut dan dimasukkan dalam PNBP (pendapatan Negara bukan pajak) agar asset yang digenggamnya tidak diobok-obok ?.

Sekitar 10 tahun terakhir PT Pelindo III, Cabang Tanjung Perak atau sebelum adanya UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak terkesan mengambangkan atau membiarkan tentang pembayaran sewa lahan untuk gudang pada sebagian besar di pelabuhan Kalimas. Pemilik gudang dilarang untuk melakukan pembayaran perpanjangan sewa gudang atau dilarang melakukan renovasi terhadap bangunan yang dijadikan usahanya tersebut. Dan, sejak tahun 2015 PT Pelindo III berkirim surat pada pemilik gudang-gudang yang berada di kawasan pelabuhan Kalimas, bahwasannya kawasan tersebut akan dilakukan revitalisasi.

Tak ayal, dalam menyikapi surat yang dilayangkan oleh PT Pelindo III,Cabang Tanjung Perak beragam sikap yang ditunjukan oleh pengusaha/pemilik gudang di kawasan Kalimas. Gudang atau perkantoran yang berada di areal kawasan Kalimas bukan hanya dipakai untuk kegiatan usaha swasta saja, tapi ada juga perkantoran pemerintah, seperti; Balai Karantina Tanaman dan Hewan milik Kementerian Pertanian, gudang Koterm milik Kodam V Brawijaya masih dibiarkan menempati atau tidak dilakukan pengecatan sebagai tanda akan dilakukan pembongkaran dalam waktu dekat. Khusus gudang PT Pertani (persero), sudah dilakukan pembongkaran sendiri oleh pemiliknya karena tidak digunakan lagi sebagai usahanya.

Sedangkan pada usaha milik swasta di lokasi sekitar pos IV  dan pos V, sebagian besar diberi tanda silang dengan cat warna biru atau merah yang berada di bangunan tersebut akan segera dilakukan pembongkaran. Suantie Jhon dan kawan-kawan tidak tinggal diam dalam aksi yang dilancarkan oleh PT Pelindo III melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan di PTUN. Namun, usaha perlawanan yang dibuat oleh Suantie Jhon, pemilik PT Citrabaru Adinusantara yang didukung oleh segelintir rekannya rupanya kandas di tengah jalan alias kalah dalam berperkara di pengadilan.Sementara itu, pengelola PT Sepakat Adiwisesa, Imran Sofyan berkirim surat pada Presiden Jokowi terkait keresahan yang dialami kalangan pengusaha di kawasan Kalimas ini mendapatkan tanggapan positif.

Imran menguraikan, menertibkan pelabuhan Kalimas memang tidak mudah seperti orang membalikkan tangan, karena pada dasarnya Kalimas merupakan pelabuhan rakyat yang masyarakatnya terdiri dari segala macam suku serta berbagai jenis pekerjaan yang sudah membudaya dari tempo dulu. Harapan kami kepada tim penertiban agar dampak yang ditimbulkan tidak menghancurkan total penghasilan masyarakat ekonomi yang paling rendah, untuk diarahkan dan dibimbing agar merubah cara hidup mereka menjadi lebih baik dan terhormat, ujar Imran dalam suratnya.Menurutnya, kalau revitalisasi terminal Kalimas jadi dilaksanakan oleh PT Pelindo III, Cabang Tanjung Perak, maka jelas cagar budaya yang merupakan asset Negara sebagai kunjungan wisatawan mancanegara dan Kalimas Tempo Doeloe yang sudah dikenal di seluruh dunia hilang karena ulah oknum yang tidak tahu sejarah dan cagar budaya Indonesia yang selalu dibanggakan, cetusnya.

Gayung pun bersambut, surat yang dikirim oleh Imran Sofyan tertanggal 23 Maret 2015 perihal keluhan dan resahnya masyarakat terhadap pelabuhan Kalimas ditujukan kepada Presiden dan oleh Mesesneg diteruskan pada Dirjen Kebudayaan Kemendikbud. Dalam surat balasan yang dilayangkan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto telah dilakukan kajian arkeologi di dermaga Kalimas pada tanggal 10- 13 Juni 2015 dengan hasil yang disampaikan 7 poin antara lain ; 

1. Secara umum, kawasan Kalimas memiliki sejarah yang panjang dan memiliki penting terhadap perkembangan kota, 2. Sisi barat kawasan Kalimas dalam area PT Pelindo III sejak dulu diperuntukkan sebagai kawasan pergudangan dan bongklarmuat kapal.3.Secara arsitektural, bangunan-bangunan di sana tidak mencerminkan bentuk yang signifikan, karena menunjukkan layaknya bangunan gudang, yaitu beratapkan seng, ruangan luas tanpa sekatan, berdinding tinggi berpintu besi jenis geser, 4. Sampai saat ini area tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU No.11 tahun 2010.

5. Mengingat pada masa lalu dermaga ini cukup vital dan menjadi sentra dalam membantu roda perekonomian kota Surabaya, maka untuk mengingat sejarah tersebut, revitalisasi perlu dilakukan dengan kaidah-kaidah yang bersifat pelestarian baik artefaktualnya maupun nilai-nilai budayanya yang masih tersisa, 6.Dalam revitalisasi dimaksud, hendaknya melibatkan unsur-unsur profesional dibidangnya, seperti tim ahli Cagar Budaya Surabaya dan selain itu tidak mengesampingkan aspirasi dari masyarakat, 7. Pelaksanaan revitalisasi tetap harus memperhatikan sejarah kawasan Kalimas dan upaya mendirikan monumen dapat dijadikan sebagai satu alternatif dalam mempresentasikan sejarah kawasan itu.

Pada bagian lainnya, AKBP Pariyadi, pamen berpangkat dua melati di pundaknya yang bertugas di Pam Obvit (objek vital) Polda Jatim dan ditugaskan di PT Pelindo III,Cabang Tanjung Perak yang ditemui disela-sela acara pembongkaran bangunan di kawasan Pos V, Rabu, (4/5) mengatakan,”Kami sudah ketemu dengan pemilik dan penjaga gudangnya, kami menyatakan secara baik-baik untuk melaksanakan pembongkaran bangunan ini. Mereka mempersilahkan untuk membangkar bangunan, maka kami hanya memantau saja pelaksanaannya. Tugas kami laksanakan secara persuasif dan tidak ada kekerasan,” terangnya. Kalau masih ada bangunan yang masih belum dibongkar, karena masih ada negosiasi antara pimpinan kedua instansi. Yang penting dalam menjalankan tugas ini, tidak sampai terjadi aksi anarkhis, ujar Pariyadi.

Di tempat terpisah, Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasubag Hukum dan Humas, Herni Wahyuti, SH.MH mengakui, meskipun dalam UU Pelayaran semua asset akan dialihkan pada Otoritas Pelabuhan sebagai regulatornya dan PT Pelindo hanya bertindak sebagai Badan Usaha Pelabuhan atau operatornya. Namun,dalam pelaksanaannya hingga saat ini masih belum dapat dilaksanakan karena masih belum ada payung hukumnya sebagai acuannya yang mendasari. Artinya, PT Pelindo III masih berpedoman dan mengacu pada pasal 344, UU Pelayaran, BUMN menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan pelabuhan.

Namun demikian, masih kata Herni Wahyuti, OP Tanjung Perak sejak telah ditanda tangani perjanjian konsesi dengan PT Pelindo III pada 9 Nopember 2015 lalu, OP telah mendapatkan penghasilan melalui bagi hasil sebesar 2,5 persen dari laba kotor PT Pelindo yang dimasukkan dalam kas Negara sebagai PNBP. “Selama periode Nopember 2015 hingga April 2016 telah disetorkan pada kas Negara sebesar Rp 46,7 miliar yang berasal dari 9 item, yaitu; Jasa labuh, jasa tambat TUKS, jasa ship to ship, surat jalan bepergian, konsesi Teluk Lamong, Konsesi APBS (alur pelayaran barat Surabaya), konsesi existing,” jelasnya. 

Kepala OP Tanjung Perak telah berganti beberapa kali mulai; I.Nyoman Saputra hingga Adolf Tambunan yang menjabat belum seumur jagung atau hanya beberapa bulan sebagai Kepala OP Tanjung Perak dikabarkan akan diganti oleh penjabat yang baru. Yang lebih miris lagi,  Mauritz HM Sibarani, Kepala OP Tanjung Perak yang hanya menjabat sebagai Kepala OP beberapa bulan tahun 2015 telah meneken perjanjian konsesi dengan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto tertanggal 9 Nopember 2015 tentang kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan yang diusahakan oleh PT Pelindo III sebagai operator atau badan usaha pelabuhan. Dengan masa berlakunya perjanjian selama 30 tahun. Apakah perjanjian konsesi yang dibuat oleh Kepala OP dengan Dirut PT Pelindo hanya sebagai ‘alat’ atau hanya sekedar akal-akalan untuk membungkam yang menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan sesuai UU Pelayaran agar tidak menuntut haknya ? Wallahu’alam. (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement