Diduga Aniaya 2 Siswa, Wakasek Dimejahijaukan


SIDOARJO - Terduga melakukan penganiayaan terhadap dua siswanya, Muhammad Samhudi (46) warga Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, salah seorang oknum guru pengajar di  SMP Raden Rachmat di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbeno, Sidoarjo, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (7/6/2016).

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Wakil Kepala Sekokah SMP Raden Rahmat itu berawal SS (15) dan IM(15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK) karena tidak mengikuti salat dhuha. Seketika itu, korban menghadap Samhudi, kemudian korban diminta membuka baju dan sepatu. Selanjutnya disuruh mengalungkan sepatu ke leher mereka.

"Tanpa bertanya terdakwa langsung memukul lengan para saksi sebanyak 2 kali. Selain itu, terdakwa mencubit lengan SS. Akibatnya, korban mengalami luka memar di lengan sebelah kanannya. Atas kasus itu, terdakwa dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kataJaksa Penuntut Umum (JPU), Andrianis SH.

Sementara berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Balongbendo, lanjut Andrianis, yang ditangani Kepala Puskesmas dr Syafiratul Kutsiyah pada 8 Pebruari 2016, hasil visum SS terdapat luka memar di daerah lengan kanan. "Luka itu akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Makanya terdakwa didakwa pasal perlindungan anak," pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini sidang terhadap kasus kekerasan terhadap anak didik itu masih dalam proses pemeriksaan para saksi. Namun sidang pemeriksaan ditunda 2 kali yakni selasa (31/5/2016) dan Selasa (7/6/2016) karena ketidak hadiran para saksi. (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement