La Nyalla Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang


SURABAYA - Tim penasihat hukum La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana Bank Jatim dari uang hibah Kadin setempat, mengaku heran dengan sangkaan pencucian uang yang disematkan kejaksaan.

Sumarso, salah seorang tim penasihat hukum La Nyalla, menjelaskan bahwa sangkaan TPPU harus didahului oleh sangkaan korupsi. "TPPU itu harus ada perkara pokoknya. Sedangkan perkara pokoknya pembelian IPO (saham perdana Bank Jatim)," katanya kepada Selasa, 7 Juni 2016.

Menurut Sumarso, harta kekayaan yang dicurigai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hasil uang korupsi sejatinya ialah buah kerja keras La Nyalla sebagai pengusaha. Bukan uang negara. "Kalau merambat pada uang pribadi, tentu tidak bisa, karena La Nyalla bukan pejabat negara," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menjelaskan bahwa, selain korupsi, La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Itu berdasarkan surat bernomor Kep-55/0.5/Fd.1/05/2016 dan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Print-606/0.5/Fd.1/05/2016. 

"Sprindiknya sudah lama, tertanggal 27 Mei 2016, cuma baru dipublikasikan," kata Romy kepada wartawan pada Senin, 6 Juni 2016.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016. 

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.(ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement