Saksi Ian Kasela Mangkir Sidang, Terdakwa Bos Karaoke Kesal


SURABAYA - Ian Kasela, vokalis grup band Radja memastikan dirinya tidak akan bersaksi di persidangan kasus pembajakan lagu yang dilakukan Happy Puppy dan Nirwana Audio Visual (NAV). Atas hal itu, kuasa hukum Happy Puppy dan NAV mengaku kecewa.

Pada sidang sebelumnya, antara Saiful Fachrudin, kuasa hukum NAV dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Rahman terjadi perang mulut. Saat itu, Saiful meminta agar jaksa menghadirkan saksi pelapor yaitu Ian Kasela.

Namun permintaan Saiful tersebut tidak digubris jaksa Ferry. Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu pihaknya sudah berkali-kali memanggil, namun Ian Kasela sudah memutuskan untuk tidak hadir di persidangan.

Mendapati ketetangan jaksa Ferry, Saiful lantas murka. Dengan nada keras, Saiful ngotot agar jaksa Ferry mendatangkan Ian Kasela untuk diperiksa sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Merasa tak terima, jaksa Ferry pun akhirnya meladeni nada keras Saiful. "Terserah jaksa mau memanggil saksi siapa saja. Itu kewenangan saya sebagai jaksa," kata jaksa Ferry.

Adu mulut advokat dan jaksa itu akhirnya terhenti usai ketua majelis hakim Heriyanto menenangkan keduanya. "Sudah-sudah, sidang dilanjutkan pekan depan," katanya.

Menanggap ketidakhadiran Ian Kasela, Sahat Maralitua Sidabuke, kuasa hukum terdakwa Setyadi Santoso, bos Happy Puppy mengaku kecewa. Menurutnya, jaksa wajib menghadirkan Ian Kasela atau pihak Radja terlebih dahulu selaku korban. 

Dasarnya, Ian Kasela yang melapor karena itu harus diketahui dulu apa yang dilaporkannya. "Tapi Ian tidak hadir alasannya katanya lagi show. Ini lebih penting mana hukum dengan uang," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke yaitu NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian melaporkan kelima rumah karaoke itu dengan tuduhan telah membajak lagu-lagu milik grup band Radja.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement