La Nyalla Tak Akan Ajukan Praperadilan

SURABAYA –  La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, memastikan pihaknya tidak akan mengajukan permohonan praperadilan. Ia memutuskan melawan Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, secara tegas menyatakan siap menghadapi perlawanan La Nyalla. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan bahwa pihaknya siap membuktikan keterlibatan La Nyalla dalam dugaan penyelewengan uang hibah. “Kami siap hadapi tersangka di pengadilan. Kami sudah kantongi bukti lebih dari cukup,” ujarnya (2/6).

Setidaknya tiga alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. Yakni berupa dokumen atau surat-surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli. “Keterangan tersangka tidak ada, karena La Nyalla menolak memberikan keterangan,” ujar Romy.

Untuk menguatkan sangkaan, penyidik kini fokus memeriksa saksi-saksi secara maraton selama sepekan ini. Sementara ini, saksi dari Pemprov Jatim, Bank Jatim, dan Mandiri Sekuritas, yang sudah diperiksa. “Saksi dari Kadin Jumat besok jadwalnya diperiksa,” tandas Romy.

Ia menyayangkan La Nyalla menolak memberikan keterangan terkait pokok materi. Semestinya, lanjut Romy, itu bisa dijadikan kesempatan Ketua Umum PSSI tersebut untuk menyampaikan pembelaan. Tersangka juga bisa mengajukan saksi meringankan. “Tapi penolakan itu hak dari pada tersangka,” katanya.

Sebelumnya, salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadapi jaksa di Pengadilan Tipikor. Ia tidak akan mengajukan praperadilan lagi. “Kita mau ke pengadilan langsung biar terbuka semua,” katanya di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan sprindik dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016. 

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka ini untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia dua kali menang praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, Ketum PSSI itu sembunyi di Singapura. Tadi malam, Selasa, 31 Mei 2016, dia diamankan petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena izin tinggalnya habis.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement