Dua SK Perangkat Desa Sukowidodo Belum Kelar

TULUNGAGUNG - Persoalan SK perangkat desa Sukowidodo kecamatan Karangrejo kabupaten Tulungagung belum menemukan kesepakatan dengan pihak satu. Mereka (pihak satu, red) sudah tiga kali diundang ke kantor desa Sukowidodo dengan mengisi daftar buku tamu atas nama undangan yang hadir. 

Pertemuan pertama tidak membuahkan hasil, begitu juga peretmuan yang keduanya. Kedua perangkat desa itu Andik Saksono jogoboyo, Dwi Fitriani jogowaluyo inginnya mau memberikan dana bantuan ke 9 RT, kurang lebih Rp 500 ribu, digunakan untuk pemasangan lampu-lampu. 

Tetapi, bantuan tidak di setujui karena terlalu kecil, dan yang diminta pihak kesatu sebanyak Rp 30 juta, digunakan untuk pembangunan pagar tembok makam umum desa Sukowidodo,kata sumber. 

Di pertemuan ketiganya tanpa di hadiri kepala desa Sukowidodo, Supardi, mantan kabid TK/SD Dinas Pendidikan kabupaten Tulungagung,tidak juga menemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak. Pertemuan yang pertama kali hampir satu bulan jaraknya dengan pertemuan yang kedua. 

Setengah bulan kemudian menyusul pertemuan yang ketiganya.Namun hingga sekarang belum ada kabarnya,dan pihak kesatu akan membiarkan persoalan itu mau dibawa kemana terserah, ucap sumber yang tidak mau di korankan. Surat kemudian dilayangkan kepihak satu, tanpa ada tanda tangan dari pihak manapun. 

Inti isi surat,agar kedua perangkat itu  terus menjadi perangkat desa Sukowidodo sesuai SK yang di terima. Persoalan yang ada agar pihak satu tidak mempermasalahkannya. Bila terjadi gejolak dikemudian hari, pihak satu akan bertangung jawab akan menanggung segala resiko untuk menyelesaikan smpai permasalahan terpecahkan pada 28/12/2015. 

Kemudian sebagian item dirubah karena pihak satu terlalu dipojokkan sehingga dalam perubahan isi surat tidak ada yang menandatangani ,baik pihak satu maupun dari pihak dua. Berawal, mantan kepala Sukowidodo,imam,s, berkirim surat ke pemerintahan kabupaten 30/5/2011, dan dijawab oleh sekda pada 8/6/2011, bahwa hasil pemeriksaan inspektorat terhadap proses pengangkatan perangkat desa harus berpedoman Undang-undang yang berlaku. 

Maka SK atas nama Supardi (Alm), Andik Saksono sampai sekarang masih aktif sebagai perangkat, dan juga Dwi Fitriani harus dibatalkan SK pengangkatannya. Segera melaksanakan pengisian perangkat yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa. 

Akan tetapi, setelah manta kepala desa, Imam S tersangkut korupsi dan serta diturunkannya dia dari jabatannya.Maka Selanjutnya, bertepatan pemilihan kepala desa serentak di Tulungagung, pemerintahan Desa Sukowidodo yang terpilih dipimpin oleh Supardi. Namun,semenjak pemerintahan di jabat supardi kasus kedua perangkat itu belum juga dapat diselesaikan, ucap sumber. Bersambung.. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement