Ibu Muda Bisnis Sabu-Sabu Bakal Dihukum Berat


TULUNGAGUNG - Presiden Republik Indonesia dan Kapolri mengatakan Indonesia dalam darurat narkoba.karna makin maraknya para pelaku pemasok narkoba kewilayah Indonesia.Dari sisi lain , para pelaku bisnis narkoba sabu-sabu (ss) di daerah semakin merajalela.Bagi pelaku narkoba menggiurkan dengan cara mengedarkannya kekonsumen sekaligus sebagai pengguna.

Dan apapun alasannya para jaksa, sebagai penuntut umum yang menangani perkara terdakwa pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis ss golongan 1,dapat memberikan epek jera yaitu tuntutan tinggi. Pada Kamis 23/6 bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. 

Tedakwa MeriSari MiraSari wanita berparas ayu tampak tertunduk malu akibat perbuatannya di dudukkan dikursi pesakitan. Wanita berusia muda itu dengan tenang mendengarkan seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, Upik, SH, sebagai jaksa pengganti pelimpah perkara. Upik, menuntutnya hanya 5,6 tahun penjara. Diduga wanita cantik itu adalah salah satu dari pelaku ,yang melakukan bisnis jual beli sabu-sabu di wilayah Tulungagung.

Dari hasil penjualannya itu di duga wanita cantik ini sudah banyak mengahasilkan uang haram.Namu hasil bisnis SS yang terdakwa jalankan belum keseluruhannya terbongkar.Selain terdakwa masih ada teman bisnisnya yang belum tertangkap, kini dalam daptar pencarian orang (DPO).Harga jual yang diakui terdakwa dengan teman bisnisnya dalam DPO berkisar 4,5jt,2juta,500ribu,ini sebagai pertimbanga bahwa terdakwa pemain yang lihai melakukan bisnis barang haram.Sehingga dari akibat perbuatannya terdakwa siap mengahadapi tuntutan maupun hukuman walau seberat apapun.

 Hakim diketuai Syihabuddin, SH, MH,usai dalam pemeriksaannya sidangpun ditunda hingga minggu depan dalam agenda pembelaan terdakwa. Diluar sidang Upik ditemui, atas tuntutannya terhadap wanita pengedar barang haram itu ,tidak mau berkomentar. Menyuruh wartawan supaya konfirmasi langsung ke Humas, cetusnya. 

Hakim anggota Dwi Sugiarto, SH, MH, yang baru menjabat kehumasan mengatakan, Humas (dia,red), hanya menjembatani antara Pengadilan Negeri dengan masyarakat, stakholder, termasuk wartawan dengan pemberitaan yng berimbang, ujarnya mengawalinya. 

Dia melanjutkan, terdakwa yang terjerat barang haram dituntut oleh penuntut umum 5,6 tahun penjara. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative ,yang dijerat pasal,114 ayat 1, Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Dan yang kedua dijerat dengan pasal ,112 ayat 1 ,Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Barang bukti satu paket sabu seberat 1,07 gram, satu apket sabu sebanyak 1,79 gram, satu paket sabu sebanyak 0,50 gram, satu HP nokia, dan 32 plastik kecil disita untuk dimusnahkan. 

Mohon maaf kami memberikan keterangan, karena banyaknya perkara yang ditangani, maka perlu mengingatnya, ucap Dwi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya ke surat kabar SbNewsweek dan online.(Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement