SIDOARJO
- Kekisruhan yang masih menjadi perhatian public ditubuh lembaga Perusahaan
Daerah Air minum Delta Tirta Sidoarjo masih terkatung katung siapa sebenarnya
dalang dibalik korupsi yang merealisasikan proyek 10.000 pipanisasi senilai Rp 8.9 Milyar.
Proyek
yang telah menjadikan tumbal Direktur Utama Sugeng Mujiadi sebagai tersangka
utamanya masih menjadi sorotan public, dimana sugeng Mujiadi yang didakwa
dengan tuduhan pasal 2 ajat (1) jo pasal3 jo pasal 18 jo Undang –Undang RI
pasal no.31 tahun 1999 sampai sekarang ini status penahanannya masih belum jelas , sampai-sampai kasi intel dan kasi Datun yang
menanggani kasus ini harus legowo dimutasi ke kantor kejaksaan Agung sebagai
kasubbag keuangan dengan alasan bentuk penyegaran.
Sedang
dari jajaran direksi yang masih diperiksa keterlibatannya sudah langsung diberhentikan
langsung oleh Bupati Sidoarjo Syaful Ilah,SH dengan SK no.188/691/404 tanggal
30 Mei 2016 , dimana juga telah ditunjuk Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad
Syaifudin selaku Pj. direktur Utamanya.
Disisi
lain Kajari sidoarjo sendiri telah
memerintahkan tim penyidik yang dipimpin oleh Wido Utomo untuk menyidik kembali
keterkaitan Dewan pengawas PDAM Sidoarjo Ir Handajani. Dalam
pengakuan penyidikan Ir. Handajani lebih banyak bungkam dan juga berbelit-belit
serta banyak menyalahkan direktur Utamanya Sugeng Mujiadi yang merealisasikan
proyek pipanisasi ini.
“
Pemeriksaan kemarin saksi banyak bungkam sedang dalam keterangan banyak menyalahkan dan
menyudutkan program proyek pipanisasi yang direalisasikan oleh Sugeng Mujiadi
selaku Direktur Utama, padahal baik buruknya program harusnya Dewan Pengawas
yang juga turut andil dalam menjalankan fungsinya “ Ungkap Soenarto.
Menanggapi akan adanya kekisruhan yang ada
ditubuh PDAM Sidoarjo, LSM Raden Paku selaku pengawas Kinerja Penyelengara Negara mengomentari “ Kasus PDAM sidoarjo
harus segara ditetapkan tersangka Utamanya, lebih-lebih sudah ada tumbal yang dikorbankan.
Yang jelas pemeriksaan kejaksaan negeri harus segera dipercepat penyidikannya
dan juga segera menetapkan tersangka
lain yang menjadi otak dari kasus kebrobokan di PDAM ini. Dugaan saya Dewan
Pengawas yang bertanggung jawab dalam kasus proyek pipasasi senilai 8.9 Milyard
ini, “ tegas Suwoto seraya memformat permohonan pengaduan juga membawa kasus ini ke KPK. (NH)