La Nyalla Ditahan, Kuasa Hukum Protes


SURABAYA - Kabar penangkapan tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin La Nyalla Mattaliti dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (31/5) petang. "Benar, jam 18.10 tadi mendarat di bandara Soekarno Hatta dari Singapura. Sementara belum dibawa ke Surabaya dan dititipkan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.

Romy belum bisa memastikan kapan ketua umum PSSI ini akan dibawa ke Surabaya. Sebelumnya, pihak humas Dirjen Imigrasi mengirim kronologis penangkapan La Nyalla pada awak media. Dari pesan yang disampaikan pihak Dirjen tertulis membenarkan penangkapan La Nyala Mattaliti atau LN dalam posisi Over Stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia.

"Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. Yang bersangkutan dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dgn rute penerbangan Singapura - Jakarta (soetta) jam 1735 dan tiba pukul 18.30. Dan yang bersangkutan akan langsung diserahkankepada pihak penyidik kejaksaaan," kata Humas Dirjen Imigrasi.

Terpisah kuasa hukum La Nyalla yakni Soemarso menolak dikatakan kliennya ditangkap di Singapura. Sebab menurut Soemarso, La Nyalla dipulangkan ke Indonesia karena over stay. "Pak Nyalla tidak ditangkap karena pak Nyalla orang bebas. Pengadilan sudah memutuskan bahwa penyidikan terhadap pak Nyalla tidak sah, jadi pak Nyalla tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Soemarso, Selasa (31/5).

Terkait penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan, Soemarso menyatakan akan mempertanyakan hal itu sebab tidak ada dasar penangkapan terhadap kliennya. "Sprindik baru keluar kemarin kok sekarang langsung menahan, pak Nyalla belum pernah dipanggil sebagai saksi, harusnya dipanggiil dulu sebagai saksi, jangan asal menangkap," ujar Soemarso. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement