Tersangka Polda Jatim DPO, BB Limbah B3 Raib


GRESIK - Meskipun keseriusan Kapolda Jatim, Irjen Pol. Anton Setiaji memberikan perhatian penuh terhadap persoalan lingkungan hidup di Jatim tidak diragukan keseriusannya. Namun, upaya tersebut nampaknya terkesan tidak mendapatkan respon yang cukup baik di jajaran Direskrimsus, melalui Kasat Tipiter yang menangani kasus ini dibilang lambat untuk melanjutkan perkaranya. Buktinya, sudah berhasil menangkap 6 dump truk tronton pengangkut limbah B3 (bahan berbahaya beracun) diduga milik transporter PT Lewind yang berasal dari pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta, anak perusahaan Jawa Pos Group, sejak  Rabu, (14 Oktober 2015) masih belum dilimpahkan perkaranya di kejaksaan ?

Patut disayangkan, mutasi terhadap AKBP Anjas sebagai Kasat Tipiter yang digantikan AKBP Putu Dewa dan Kanit III, Kompol Gunawan tidak mengembangkan kasus lebih dalam dan siapa yang menjadi aktor intelektual sehingga kasus ini terkesan ‘jalan di tempat’. Sony yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut awalnya diberikan kebebasan oleh penyidik dengan alasan sakit dan tidak dilakukan penahanan. Kini, Sony  yang sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka akhirnya melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Ironisnya, barang bukti (BB) yang sempat diamankan tidak diketahui lagi dimana rimbanya. Informasi yang dikutip dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, Sony tidak ingin dijadikan ‘tumbal’ dalam perkara ini sendirian, sebab seperti diketahui Sony bukan pegawai resmi PT Lewind sebagai pengangkut atau transporter yang mengeluarkan faktur manifest pengangkutan yang  mendapatkan ijin resmi dari pemerintah. Atau, istilahnya, peranan Sony hanya bertindak sebagai makelar yang mengeluarkan dokumen manifest dari transporter, ungkap sumber.

Menurut sumber ini, PT Lewind tidak mengakui atau mengingkari pengakuan yang dibuat oleh Sony, karena dump truk tersebut bukan milik PT Lewind dan berasal dari persewaan milik truk lainnya, ucapnya wanti-wanti tidak disebutkan namanya. Yang paling parah, masih kata dia, siapa yang menyuruh Sony untuk mengangkut dan membuang limbah B3 milik PT Adiprima anak perusahaan Jawa Pos Group. Barang itu, (limbah B3, maksudnya) tidak bisa dikeluarkan dari areal stockpeal (tempat penimbunan) B3 dan harus disertai perjanjian antara pemilik barang B3 dan pengangkut. “Siapa yang menandatangani perjanjian untuk membuang limbah B3, ya harus bertanggung jawab dan layak untuk dijadikan tersangkanya,” cetusnya.

Dikatakan lebih lanjut, logikanya Edy Purwanto sebagai Manajer Umum PT Adiprima yang sering menanda tangani dengan perusahaan-perusahaan transporter limbah B3, layak juga dijadikan tersangka dan bukan hanya Sony saja. Sebab, Edy yang ditunjuk oleh perusahaan anak perusahaan Jawa Pos untuk memilih perusahaan yang ditunjuk untuk mengangkut dan membuang limbah B3 milik PT Adiprima Suraprinta. Edy diduga sebagai otak pelaku atau dalang pembuang limbah B3 milik PT Adiprima dan memilik perusahaan-perusahaan bodong atau tidak mengantungi ijin resmi, yang bersedia dibayar murah dan dibawah standar harga yang berlaku, tambahnya.

Diduga dump truk tronton dan penghasil limbah B3 tersebut telah menyalahi UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang transportir limbah B3. Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, enam dump truk tronton yang diamankan tersebut mengangkut limbah B3 berupa sluge ipal kertas dari PT Adiprima Suraprinta berlokasi Desa Sumengko, Kec. Wringin Anom - Gresik Jawa Timur , diduga  dibuang di dekat lokasi yang sekarang dijadikan lapangan tembak di kawasan Marinir Karangpilang Surabaya ditengah perjalanan berhasil diamankan oleh tim dari Polda Jatim. 

Warga Dusun Sidotompo, Desa Sumengko, Kec.Wringin Anom Gresik merasa terganggu dan tidak nyaman akibat limbah B3 mengandung unsur-unsur kimia, seperti; logam berat arsenic (Cu), Mercury (Hg), Timbal (Pb), Tembaga Katmium (Cd), Perak (Ag), Sianida (Cn) yang dihasilkan kertas berkas dari luar negeri, yaitu; Singapura, Hongkong  dan Eropa untuk pabrik kertas yang diproduksi. Sepanjang bantaran dekat sungai bungah yang bermuara di Kali Surabaya dipenuhi dengan aneka sampah atau limbah B3 yang dihasilkan oleh pabrik kertas dan mengkhawatirkan kondisi kesehatan lingkungan  warga sekitarnya. 

Sumber lainnya menyatakan, produksi limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Adiprima Suraprinta milik Jawa Pos Group setiap hari sekitar 8 sampai 12 truk. Sedangkan, lahan penampungan milik PT Adiprima sudah tidak mampu menampung hasil produksi limbah B3, sehingga perusahaan ini diduga masih tetap membuang limbah B3 secara terselubung atau sembunyi-sembunyi pada waktu malam hari agar tidak terpantau secara mencolok oleh petugas dengan menggunakan transporter bodong alias tidak memiliki ijin khusus menangani pembuangan limbah B3. “Meskipun limbah B3 yang dibuang itu, terbilang kecil jumlahnya. Tapi pembuangan limbah tersebut tetap menyalahi aturan,” cetusnya.

Saat dikonfirmasi Edy Purwanto, Kepala HRD dan General Affair  yang menjadi pengelola limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta yang dihubungi  Rabu , (8/6) mengaku pasrah terhadap proses hukum yang sedang berjalan.” Kami akan ikuti proses hukum yang sedang berjalan ini,” katanya. Sekarang perusahaan sudah tidak membuang lagi limbah B3 di luar, sekarang ini sedang dalam proses penawaran oleh beberapa perusahaan transporter, yang menawarkan harga berkisar antara Rp 140 ribu hingga Rp 250 ribu per kilo, kata Edi mengelak. Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai penawaran harga rendah oleh perusahaan transporter bodong. Edi menangkis, semua perusahaan yang menawar harus memiliki dokumen resmi. 

Disinyalir PT Adiprima Suraprinta yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos group bekerja sama dengan transportir yang  mau dibayar murah apalagi  pembuangan ataupun ijin pemanfaatannya  tidak jelas perijinannya.  Hanya untuk mendapatkan keuntungan yang  lebih, malahan perusahaan   harus melakukan jalan pintas dan bekerjasama dengan perusahaan yang tidak mempunyai ijin.Perusahaan itu ditawari oleh transportir yang tidak jelas perijinan untuk mengangkut limbah B3 sehingga harga yang dibanderol Rp 120  per kilonya. Padahal, untuk mengangkut limbahnya itu harga resminya adalah penawaran berkisar Rp 250 rupiah per kilonya. 
Dari informasi yang diperoleh sumber menerangkan sebagian besar transpotir di Jatim pengangkut limbah B3, diduga kuat tidak mengantongi rekomendasi  dari KLH (Kementrian Lingkungan Hidup) maupun ijin dari Dirjen Perhubungan  Darat ( Kementrian Perhubungan) dan hanya sedikit perusahaan yang mengantungi ijin resmi pengangkutan limbah B3. Dia menandaskan, bahwa di Jatim ini terbilang sebagai darurat limbah B3 oleh transportir pengangkut limbah B3. Sedangkan perijinan dari KLH dan Dishub itu adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Transportir limbah B3 serta pemanfaatan. “Hal ini diperparah dengan ketidak adanya tempat pembuangan dan pengolahan limbah B3 secara representatif atau terpadu sesuai ketentuan, seperti yang ada di Tangerang Banten,” imbuhnya. Dia menduga aparat yang menangani limbah B3 di Jatim sudah mengetahui secara gamblang, bahwa Jatim terbilang darurat limbah B3, tapi aparat terkesan tutup mata melihat kondisi yang karut marut akan dibenahi dulu. 

Di tempat terpisah, Direktur Reskrimsus melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. RP. Argo Yuwono mengungkapkan “Penyidikan masih tetap dilakukan oleh penyidik dan sementara tersangka Sony statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pencarian tersangkanya.Sementara ini sudah 14 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi-saksi,” ujar pamen berpangkat tiga melati dipundaknya. 

Kabid Humas Polda Jatim ini menyatakan, boleh-boleh saja masyarakat berpendapat seperti itu. “Nanti di lihat pada sidang di pengadilan, apakah ada pengembangan tersangkanya atau tidak,” kelit Argo Yuwono.  Sekedar diketahui Nomor Polisi dump truk tronton yang berhasil diamankan Polda Jatim  adalah bernopol masing-masing;L 6099 WC, S 8303 UN,  B 9489 WO, W 8364 UC, W 8362 UC, dan  N 9909 UT dan sekarang sudah tidak ada di tempat seperti penyitaan semula. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement