Tudingan Miring ke Hendry J Gunawan Dibantah Pedagang Pasar Turi Baru



Suasana Sidang Gugatan Perdata Pemkot Surabaya VS Pengelolah Pasar Turi Baru

SURABAYA - Tudingan Miring yang dilontarkan oleh kelompok 23 pedagang Pasar Turi yang menempati Tempat Penampungan Sementara (TPS) kepada Henry J. Gunawan mulai terbantahkan. Bantahan itu diutarakan para pedagang Pasar Turi yang saat ini telah berjualan di dalam gedung Pasar Turi Baru.

Sebanyak 4000 lebih pedagang yang saat ini memiliki stand di gedung Pasar Turi Baru berharap Pemkot Surabaya juga memperhatikannya. "Mereka yang melaporkan ke Polda Jatim itu tidak semuanya pedagang. Sebanyak 23 pedagang itu tidak jelas maunya apa," kata perwakilan pedagang Pasar Turi Baru, Ko Ping kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).

Mantan Wakil Ketua Tim Pemulihan Pasca Kebakaran (TPPK) Pasar Turi itu mengungkapkan, tidak semua pedagang yang melapor tersebut dulunya pedagang murni. Menurutnya ada yang hanya sekedar penjaga toilet, tapi mengakunya sebagai pedagang. Bahkan banyak para pedagang itu yang sebenarnya tidak memiliki stand. 

"Justru kami yang sudah menyelesaikan administrasi pembayaran stand dan sudah berjualan yang harus diperhatikan. Mereka yang melapor bukan mewakili pedagang karena hanya mewakili 23 pedagang saja. Padahal pedagang lainya yang ingin berjualan di Pasar Turi Baru sebanyak 4000 lebih," jelas Ko Ping.

Sementara itu, terkait pungutan kepada pedagang sebesar Rp 10 juta oleh investor Pasar Turi, Ko Ping mengaku hal itu ternyata bukan dilakukan oleh Henry. Menurutnya, saat itu yang berkomunikasi dan melakukan kesepakatan pungutan itu adalah Totok Lucida dan Turino Djunaidi. "Waktu itu kesepakatan pembayaran itu terjadi antara pedagang dengan Pak Totok Lucida dan Djunaidi. Pembayaran itu terkait perubahan status stand menjadi strata title selama 25 tahun. Jadi bukan dilakukan oleh Pak Henry," jelasnya.

Ko Ping meminta agar Pemkot Surabaya lebih adil menyikapi permasalahan Pasar Turi karena saat ini Pemkot Surabaya dan pengelola mempunyai tanggung jawab yang sama untuk kembali meramaikan Pasar Turi. "Pemkot seharusnya memilah mana kepentingan pedagang yang sesungguhnya dan mana yang hanya suka ribut saja. Ini kan sudah dibangun dan yang sudah punya stand juga harus didukung agar jualannya bisa ramai," harap Ko Ping.

Tak hanya Ko Ping, Mas'ud, salah satu pedagang yang sudah lama berjualan makanan di Pasar Turi juga mengatakan hal yang sama. Ia berharap Pemkot Surabaya memperhatikan pedagang yang sudah melunasi pembayaran dan ingin berjualan. Sehingga, menurutnya keberadaan TPS harus segera dibongkar dan semua pedagang bisa masuk ke Pasar Turi Baru. 

"Keberadaan TPS itu kan hanya sementara waktu sebelum Psar Turi dibangun. Kalau sekarang sudah dibangun, seharusnya ya dihapus karena menggangu. Kita yang sudah punya stand dan membayar lunas ingin Pasar Turi segera ramai," kata pedagang yang saat ini berjualan soto di Pasar Turi Baru itu.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini kasus Pasar Turi yang menjerat Henry sebagai terlapor telah diambil alih Mabes Polri setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu terungkap tidak ada bukti kuat adanya penipuan seperti yang dituduhkan oleh 23 pedagang Pasar Turi yang menempati TPS. Justru faktanya hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus Pasar Turi merupakan kasus perdata.

Dikonfirmasi hal itu, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jatim tidak membantahnya. Ia membenarkan bawa Mabes Polri telah mengambil alih kasus Pasar Turi tersebut. Namun sayangnya ia tidak memberikan alasan mengapa Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut. "Betul, memang diambil alih penyidik Mabes Polri," singkatnya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement