Dewan Kebut Raperda Penyertaan Modal PDAM



Surabaya Newsweek - Raperda  Penyertaan Modal PDAM terus dikebut, diharapkan untuk akhir bulan ini, penyusunan perda oleh Panitia Khusus ( Pansus ) untuk perda Penyertaan Modal PDAM  bisa selesai, sedangkan saat ini, DPRD Surabaya sedang melakukan menuntaskan pembahasan Raperda

Perlu diketahui bahwa, tim pansus beranggotakan legislator Komisi A, bersama jajaran Pemkot Surabaya, dan jajaran manajemen PDAM, tengah menyusun rumusan penyertaan modal pemerintah kota ke PDAM, mulai 2003 hingga 2019.

Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya menjelaskan, perumusan tersebut dicantumkan dalam perda sekaligus. Tujuannya, agar tak ada lagi pembentukan pansus penyertaan modal selanjutnya.

”Draf raperda sedang dirumuskan. Kemungkinan akhir Juli akan selesai,” ungkap Adi Sutarwijono, kemarin.
Anggota pansus ini menyebutkan, penyertaan modal Pemkot Surabaya ke PDAM dalam bentuk aset pipa jaringan selama 2003–2014 sekitar Rp 120 miliar. Sebanyak Rp 40 miliar di antaranya berupa penambahan yang diajukan dalam raperda pada periode 2011 – 2013.

Legislator yang akrab disapa Awi ini mengatakan, jumlah penyertaan modal kepada PDAM akan terus bertambah. Karena pemkot telah menyertakan modal tambahan di tahun 2015 sebesar Rp 600 juta, dan mengalokasikan di tahun 2016 sebesar Rp 6 miliar.

“Penyertaan modal sebesar Rp 600 juta ke PDAM dimasukkan perda sesuai usulan pihak pemerintah kota, karena pengerjaannya sudah selesai,” jelasnya.

Sedangkan tahun 2017 – 2019, penambahan modal yang disetujui masih dalam bentuk pagu anggaran yang nilainya mencapai Rp 30 miliar. Jadi, tiap tahun diestimasi alokasi anggaran penyertaan modal sekitar Rp 10 miliar.

“Penyertaan modal hingga 2019, karena target nasional di tahun itu, 100 persen semua warga harus terlayani air bersih,” jelas Awi.

Sementara, di tahun 2016 ada penambahan pelayanan dari 93 persen menjadi 95 persen dari total jumlah penduduk Surabaya.

Oleh karena ada penambahan modal dalam bentuk pagu pada tahun 2017 – 2019, tambah Awi, nantinya pemerintah kota tinggal membelanjakan anggaran tersebut.

Legislator yang mantan wartawan ini mengakui, bahwa dalam setiap penyertaan modal harus dilandasi dengan peraturan daerah. Namun, mekanisme tersebut sejak 2003 tak dilakukan, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010 lalu. “Sejarahnya sejak 2003 hingga 2014 pipa PDAM dibangun dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus),” terang dia.

Dana tersebut, imbuh Awi, memang untuk memberikan pelayanan kepada warga tak mampu. Sehingga pemerintah kota sering menggratiskan pembangunan pipa PDAM, karena biayanya ditopang dana DAK.
Namun, berdasarkan manajemen aset, BPK menyarankan setiap penambahan aset harus diperdakan.

Sunarno Plt Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berharap payung hukum atas penyertaan modal PDAM tersebut bisa secepatnya dituntaskan. Sebab, keberadaan perda ini bisa semakin meyakinkan PDAM, untuk menjalankan usahanya,”ujarnya.

Sunarno juga memastikan konsep Perda Penyertaan Modal tanpa batas (termasuk berlaku surut) tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Pasalnya, jauh hari pihaknya telah berkonsultasi dengan BPK. Hasilnya, BPK memberi lampu hijau,” tambahnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement