Jika Penangguhan Ninis Ditolak Kejati, Bupati Siapkan PLT Kabag Ekonomi

LUMAJANG - Bupati Lumajang, As'at Malik mengaku terkejut dengan ditahanya, Kabag Ekonomi, Ninis Rindhawati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi ijin AMDAL tambang pasir PT. IMMS. Dirinya sudah memerintahkan Bagian Hukum mengajukan penangguhan penahanan."Tapi jika tak dikabulkan saya akan siap Pelaksana Tugas penganti Bu Ninis, agar roda pelayanan pemeritahan tetap jalan," terangnya Bupati.

Dia mengakui menghormati proses hukum yang menimpa pejabatnya itu oleh Kejati. Apalagi sesuai pemberitahuan Kejati ke Pemkab, membutuhkan waktu 20 hari ya untuk menggali informasi dari Ninis soal tambang pasir dengan ijin Amdalnya. "Saya sudah minta sekda untuk melakukan langkah-langkah di birokrasi," uagkapnya.

Ditanya apakah Ninis akan dipecat ketika menjadi Tersangka, Bupati akan melihat dan memantau proses hukumnya. "Jika terbukti ya harus, tapi kita hormati proses hukumnya," terangnya. Ditahannya Ninis Rindhawati (45), Kabag Ekonomi Pemkab Lumajang oleh Kejaksaan Tinggi Kejati diduga ikut terlibat dalam memperlancar ijin AMDAL PT.IMMS saat menjabat Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Akibat, kebijakan yang salah atas ijin AMDAL, Negara dirugikan senilai Rp. 79 Milyar.

Rilis yang dikeluarkan Kejati Jatim, Pada tahun 2010 PT. IMMS Mengajukan Izin Usaha Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) di Blok Dampar kecamatan Pasirian Kab Lumajang. sebelumn mengajukan IUP OP tsb PT.IMMS harus memimiliki izin AMDAL terlebih dahulu.

Sehingga untuk syarat Operasi Produksi Lahan sEluas 1.195, 856 Ha di blok dampar yg sebagian besar merupakan hutan milik PERHUTANI lalu dibentuklah TIM PENILAI AMDAL PT.IMMS yang diketuai oleh TERSANGKA NINIS selaku. PLT KAdis LH , seharusnya AMDAL PT. IMMS ini ditolak karena tidak ada dokumen2 pendukung dan izin2 yg ada diantaranya tidak ada dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) , tetapi Operasi Produsi PT IMMS tetap dilakukan di areal kawasan hutan dr tahun 2010 s/d 2014.

Sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 79 Milyar. Hingga berita ini ditulis, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Taufik Hidayat mengaku belum  mendapat pemberitahuan resmi dari Kejati. "Saya tahu dari running teks televisi," terangnya. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement