SURABAYA - Tjoeng Suwandi alias
A Wong tersangka kasus pemalsuan lem merk G hanya bisa tertunduk lesu ketika
mengetahui akan ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya, Rabu (21/9/2016). Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik
Polda Jatim tidak melakukan penahanan.
Awong tiba di kantor Kejari Surabaya dengan dikawal penyidik Polda Jatim dan
ditemi kuasa hukumnya yaitu Ibrahim Suryo tepat pukul 13.00 WIB. Tiba di Kejari
Surabaya. Warga Jalan Raya Mulyosari 132, Kelurahan Kalisari, Mulyorejo ini
langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Novan Afianto.
Usai diperiksa, jaksa Novan langsung memutuskan untuk menjebloskan Awong ke
Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Awong langsung terlihat lemas saat
mengetahui dirinya akan ditahan jaksa Novan. Namun Awong akhirnya hanya bisa
pasrah menerima kenyataan tersebut.
Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, pihaknya
memutuskan untuk menahan Awong dengan berbagai pertimbangan. "Tersangka
(Awong) kami tahan dengan pertimbangan, diantaranya ditakutkan tersangka
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,"
ujarnya.
Didik menjelaskan, dalam kasus ini, Awong dijerat dengan pasal 90,91 dan
94 UU RI nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. "Ancaman hukuman dalam
pasal tersebut diatas lima tahun. Atas dasar itu juga kami akhirnya menahan
tersangka," jelas Didik.
Sementara, Ibrahim Suryo selaku penasehat hukum tersangka mengaku tak bisa
berbuat apa-apa atas penahanan kliennya, kendati sebelum ditahan pihaknya telah
mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Tersangka ini punya riwayat
sakit jantung karena itu kami ajukan penangguhan penahanan, tapi nampaknya
belum bisa dikabulkan,"kata Ibrahim di Kejari Surabaya.
Kasus ini berawal saat, Ditreskrimsus Polda Jatim menggrebek gudang milik
Awong di Jalan Margomulyo Indah Mutiara, Surabaya pada Mei 2016. Dalam
penggrebekan itu, polisi berhasil menyita dua kontainer berisi barang bukti lem
merek G.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh PT
Putra Permata Maju Perkasa, pemilik merek produk lem G tersebut. PT Putra
Permata Maju Perkasa melaporkan kasus pemalsuan merek tersebut ke Polda Jatim
pada Oktober 2015. (Ban)