SIDOARJO - Penarikan
bentuk sumbangan yang akhir-akhir ini menjadi momok wali murid baik ditingkat
sekolah dasar maupun sampai tingkat menegah atas perlu diamati dan disoroti
langsung oleh pemerhati dunia pendidikan.
Seperti yang
terjadi baru-baru ini dunia pendidikan Sidoarjo tercoreng akibat adanya emosi
seorang wali murid diSMPNegeri 5 Sidoarjo yang menggemparkan dimedia sosial
gara-gara anaknya yang dianggap kurang diperhatikan oleh pihak sekolah dan
mengajukan pengunduran diri anaknya dan membalikan fakta dengan menuduh pihak
sekolah yang menyuruh anaknya untuk mundur, sedang perihal bentuk sumbangan
yang diminta secara sukarelapun diminta untuk dikembalikan, sehingga pemlutiran
berita yang tidak patut dan mencoreng dunia pendidikanpun dibesarkan oleh awak
pemburu berita.
“ Alhamdulillah,
semua bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dengan mediasi pihak
Dinas Pendidikan dan komisi D, “ ungkap Kepala Sekolah Drs H. Muhamad Luthfi. Dan
belum lama berselang, Baru-baru ini lagi terjadi adanya kesalahpahaman seorang
wali murid SMA Negeri 3 Sidoarjo yang memprotes keras adanya tarikan dana
sebesar Rp.725 ribu bagi siswa-siswi
kelas XI yang rencana dipakai untuk edukasi kunjungan industry ke PT. Sido
Muncul Semarang Jawa Tengah yang direncanakan selama 2 hari.
Sementara itu,
Kepala Sekolah SMAN 3 Sidoarjo Sulaiman Suwarto berkilah , para siswa XI memang
wajib ikut Study Visit Factory sebagai program sekolahan namun untuk
membayarnya tidak wajib bila tak mampu.” Soal Study visit Factory nya
kita wajibkan untuk siswanya .Namun berkenaan dengan membayarnya , bila tak
mampu silahkan temui saya,” cetus Sulaiman yang juga merangkap kepala sekolah
SMAN 1 ini.
Menurutnya, pihak
sekolah tak menutup mata bila ada yang merasa keberatan dengan biaya yang
dikenakan tersebut. Dirinya mempersilahkan wali murid untuk mendatangi
dirinya.Dari surat edaran tentang kegiatan SVF 2016 ini , pada poin 5
tertulis , pembayaran disampaikan ke wali kelas selambat-lambatnya
3 hari menjelang pelaksanaan kegiatan. Tahap I , pelaksanaan tanggal 28 – 30
September dan tahap II , 6-8 Oktober 2016.
Dan surat edaran
ditanda tangani komite sekolah selain kepala sekolah juga anggota komisi D DPRD Sidoarjo’
Senada dengan anggotanya yang juga wakil ketua komite sekolah SMAN 3, ketua
komisi D DPRD Sidoarjo Usman menyampaikan beberapa
catatannya, Selama itu atas kesepakatan bersama antara Sekolah dengan
Komite dan Wali Murid dengan sifatnya tidak wajib, nggak masalah.
Usman
lebih lanjut menekankan agar ada subsidi silang bagi orang tua yang mampu untuk
menggratiskan siswa yang tidak mampu. ” Tapi kalau ada Wali murid yang
dipaksakan Silahkan Laporkan ke komisi D maka kami akan tindak lanjuti,” tandas
Ketua Komisi D ini.
Dari adanya permasalahan yang timbul tersebut, Dinas Pendidikan
dalam hal ini harus betul-betul bisa memberikan arahan kepada semua kepala
sekolah sesidoarjo untuk memberikan
pengertian yang sejelas jelasnya kepada semua wali murid bila ada bentuk
tarikan dana atau sumbangan yang akan dipergunakan untuk kepentingan pendidikan
harus dengan tujuan yang jelas. (NH)