Dispendukcapil Jombang Berlakukan Kartu Antrian

JOMBANG - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pelayanan pembuatan surat administrasi kependudukan (adminduk) seperti Akte, KTP maupun KK. Untuk mengurangi antrian yang setiap hari mengular , Dispendukcapil membuat peraturan baru dalam hal kepengurusan Adminduk yakni dengan menerapkan nomor antrian. Hal ini seperti yang disampaikan Joko Prihandono, Kabid Kependudukan Dispendukcapil, di Dialog interaktif yang digelar di Radio Suara Jombang ,Rabu (21/9/16).

Sistem antrian baru tersebut, kata Joko sudah dimulai sejak Senin (19/9/16). Jadi untuk lebih memudahkan penduduk yg mengajukan data adminduk,kata Joko, dispendukcapil mempersilakan penduduk mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Selanjutnya nomor antrian bisa dibawa pulang dulu, dan selanjutnya dibawa lagi ke Dispendukcapil untuk mendapatkan pelayanan pengajuan data adminduk sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan/yang tertera pada antrian.

“Namun bagi masyarakat yang akan mengambil nomor antrian harus disertai dengan berkas pengajuan, misalnya mengambil antrian hari senin maka pelayannya baru pada hari selasa atau rabu nya sesuai dengan jadwal,”Terang Joko. Dispendukcapil lanjut Joko Setiap harinya hanya melayani 150 pengajuan KTP elektronik dan 100 pengajuan KK, Sementara  di kecamatan (Ngoro,Mojoagung, Perak, Ploso) hanya dijatah 100 pengajuan KTP el dan 60 pengajuan KK.

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang belum mempunyai KTP Elektronik (E-KTP), namun pernah melakukan perekaman ? Joko Prihandono, menegaskan bagi yang sudah pernah melakukan perekaman namun KTPnya berganti KTP Manual karena suatu hal maka tidak usah melakukan rekam data lagi, cukup mengajukan pencetakan E-KTP saja.”Dan Blangko bisa diambil langsung di dispendukcapil,”tegasnya. “Sedangkan Untuk penduduk yg belum rekam E-KTP dapat melakukan perekaman di kecamatan ex Pembantu Bupati (Kecamatan Ngoro,Mojoagung,Jombang dan Ploso),”Terang Joko. (ko/hs)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement