JOMBANG - Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang terus berupaya untuk
memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal pelayanan pembuatan surat
administrasi kependudukan (adminduk) seperti Akte, KTP maupun KK. Untuk
mengurangi antrian yang setiap hari mengular , Dispendukcapil membuat peraturan
baru dalam hal kepengurusan Adminduk yakni dengan menerapkan nomor antrian. Hal
ini seperti yang disampaikan Joko Prihandono, Kabid Kependudukan
Dispendukcapil, di Dialog interaktif yang digelar di Radio Suara Jombang ,Rabu
(21/9/16).
Sistem antrian baru tersebut, kata Joko sudah dimulai sejak Senin (19/9/16).
Jadi untuk lebih memudahkan penduduk yg mengajukan data adminduk,kata Joko,
dispendukcapil mempersilakan penduduk mengambil nomor antrian terlebih dahulu.
Selanjutnya nomor antrian bisa dibawa pulang dulu, dan selanjutnya dibawa lagi
ke Dispendukcapil untuk mendapatkan pelayanan pengajuan data adminduk sesuai
dengan waktu yang sudah dijadwalkan/yang tertera pada antrian.
“Namun bagi masyarakat yang akan mengambil nomor antrian harus disertai
dengan berkas pengajuan, misalnya mengambil antrian hari senin maka pelayannya
baru pada hari selasa atau rabu nya sesuai dengan jadwal,”Terang Joko.
Dispendukcapil lanjut Joko Setiap harinya hanya melayani 150 pengajuan KTP
elektronik dan 100 pengajuan KK, Sementara di kecamatan
(Ngoro,Mojoagung, Perak, Ploso) hanya dijatah 100 pengajuan KTP el dan 60
pengajuan KK.
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang belum
mempunyai KTP Elektronik (E-KTP), namun pernah melakukan perekaman ? Joko
Prihandono, menegaskan bagi yang sudah pernah melakukan perekaman namun KTPnya
berganti KTP Manual karena suatu hal maka tidak usah melakukan rekam data lagi,
cukup mengajukan pencetakan E-KTP saja.”Dan Blangko bisa diambil langsung di
dispendukcapil,”tegasnya. “Sedangkan Untuk penduduk yg belum rekam E-KTP dapat
melakukan perekaman di kecamatan ex Pembantu Bupati (Kecamatan
Ngoro,Mojoagung,Jombang dan Ploso),”Terang Joko. (ko/hs)