SURABAYA - Chen Yung Lin alias
Chen Min Zni, WNA Asal Taiwan yang tersandung kasus narkotika bakal tinggal di
Surabaya lebih lama lagi. Namun, bukan untuk bersenang-senang ataupun bekerja,
melainkan menjalani hukuman penjara pasca dituntut 15 tahun penjara oleh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Nurlaila pada persidangan diruang Cakra, Selasa (20/9/2016).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto, terdakwa berpostur
tinggi itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang psikotrapika dan melanggar
Undang Undang (UU) RI 61 ayat 1 huruf a dan b, dan UU No 5 tahun 1997,
subsidair pasal 62 UU no 5 Tahun 1997, tentang mendatangkan barang Import
tanpa ijin.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa sebagai
warga negara asing tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam
pemberantasan narkotika. Sedangkan prilaku sopan dan berturus terang menjadi
faktor pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman lima belas (15) tahun penjara dan
denda sebesar satu miliar rupiah, subsidair satu tahun penjara,"ucap Jaksa
Nurlaila saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya Dendy
Syawaluddin Abdi Nusa, SH,MS.i dari Kantor Hukum Bejana Law Firm mengaku
akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang sedianya akan dibacakan pada
persidangan mendatang. "Kami ajukan pledoi majelis,"kata Dendy
menjawab pertanyaan hakim Sigit.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh Polda Jatim saat mengambil paket
kiriman yang berisi 40 ribu pil ekstasi jenis psikotrapika di Kantor Pos, Jalan
Kebon Rojo Surabaya pada 23 Januari 2016 lalu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dengan menggiring terdakwa ke
rumah kost nya yang berada di Metro House Kamar 510 Jalan Dukuh Kupang Barat No
50 A Surabaya.
Setelah digeledah, petugas menemukan lagi
beberapa narkotika lainnya, diantaranya 20 ribu butir ekstasi, 6 butir ekstasi
dan 42 butir ekstasi warna pink. Totalnya 60 ribu 42 butir ekatasi atau setara
dengan 1668 gram. Sedangkan yang jenis psikotrapika jumlahnya, 1668 gram.
(Ban)