
Ke 15 saksi tersebut didengarkan keterangnya pada persidangan yang digelar
secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Tutut Topo Sripurwanti. Nah, pada persidangan inilah terungkap, jika semua korban mengaku telah
dicabuli terdakwa A'an dengan cara dioral.
Diceritakan Jaksa Irene, terdakwa selalu mengancam para korban dengan
menggunakan gunting dan puting korban akan dijepit dengan penjepit kertas dan
lalu ditarik jika para korban tak mau melayani nafsu bejatnya. "Dan itu
selalu dilakukan terdakwa kalau korban menolak ajakan terdakwa,"kata Jaksa
Irene usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2016).
Sidang yang berlangsung tertutup itu, juga mengagendakan pemeriksaan
terdakwa. A'an tak membantah jika dirinya telah melakukan oral pada semua
korbannya, namun dirinya membantah jika sampai mencabuli. "Saya hanya
raba-raba saja pak hakim, jadi saya tidak sampai mencabuli korban,"
terangnya.
Modus terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya ini tergolong rapi.
Dimana korban adalah penumpang angkot yang dikemudikan terdakwa. Ketika
mencari mangsanya, korban digratiskan dari pembayaran angkot.
Setelah mengenal lebih dekat, terdakwa tak lagi menggunakan angkot nya
sebagai angkutan umum, melainkan dipakai khusus antar jemput para korban.
Setelah dekat, para korban pun diajak mengenal lingkungan tempat tinggal
terdakwa. Rumah terdakwa yang ada fasil warung dan meja billiard menjadi surga
kebebasan bagi para korban yang rata -rata berusia belasan tahun.
Nah, disaat kedekatan itulah terdakwa mulai memanfaatkan korban. Terdakwa
pun dengan sadar tertarik dengan para korban hingga berhasil melampiaskan aksi
bejatnya dengan para korban yang semua berkelamin sama dengan terdakwa.
Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir setelah
pihak sekolah para korban menerima laporan menjadi korban pencabulan dan
pelecehan kekerasan seksual dilakukan terdakwa. Selanjutnya pihak sekolah
melaporkan aksi bejat terdakwa ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya
membawa kasus ini keranah hukum. (Ban)