Terdakwa Pedofil Suka Ancam Korban Dengan Gunting

SURABAYA - Persidangan pencabulan yang dilakukan terdakwa  Triono Agus Widodo alias A'an, 34, warga Jalan Bandarejo II gang 1 kecamatan Benowo kembali berlanjut. Dalam kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menghadirkan 15 saksi yang terdiri, 6 saksi korban, serta 9 orang saksi orang tua dari saksi korban.

Ke 15 saksi tersebut didengarkan keterangnya pada persidangan yang digelar secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Tutut Topo Sripurwanti. Nah, pada persidangan inilah terungkap, jika semua korban mengaku telah dicabuli terdakwa A'an  dengan cara dioral. 

Diceritakan Jaksa Irene, terdakwa selalu mengancam para korban dengan menggunakan gunting dan puting korban akan dijepit dengan penjepit kertas dan lalu ditarik jika para korban tak mau melayani nafsu bejatnya. "Dan itu selalu dilakukan terdakwa kalau korban menolak ajakan terdakwa,"kata Jaksa Irene usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2016).

Sidang yang berlangsung tertutup itu, juga mengagendakan pemeriksaan terdakwa. A'an tak membantah jika dirinya telah melakukan oral pada semua korbannya, namun dirinya membantah jika sampai mencabuli. "Saya hanya raba-raba saja pak hakim, jadi saya tidak sampai mencabuli korban," terangnya.

Modus terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya ini tergolong rapi. Dimana  korban adalah penumpang angkot yang dikemudikan terdakwa. Ketika mencari mangsanya, korban digratiskan dari pembayaran angkot.

Setelah mengenal lebih dekat, terdakwa tak lagi menggunakan angkot nya sebagai angkutan umum, melainkan dipakai khusus antar jemput para korban.

Setelah dekat, para korban pun diajak mengenal lingkungan tempat tinggal terdakwa. Rumah terdakwa yang ada fasil warung dan meja billiard menjadi surga kebebasan bagi para korban yang rata -rata berusia belasan tahun.

Nah, disaat kedekatan itulah terdakwa mulai memanfaatkan korban. Terdakwa pun dengan sadar tertarik dengan para korban hingga berhasil melampiaskan aksi bejatnya dengan para korban yang semua berkelamin sama dengan terdakwa.

Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir setelah pihak sekolah para korban menerima laporan menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual dilakukan terdakwa. Selanjutnya pihak sekolah melaporkan aksi bejat terdakwa ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya membawa kasus ini keranah hukum. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement