SURABAYA - Adrian Bahreizy Rizma Aminullah, Mahasiswa
Universitas Hang Tuah yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang
(TPPU) hasil penjualan narkotika dituntut 17 tahun penjara oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Darwati pada persidangan diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis
(22/9/2016).
Mahasiswa yang pernah menjuarai kontes kapal ini dianggap mengetahui adanya
aliran dana hasil transaksi narkoba dari Andrian (berkas terpisah) yang
dimasukkan ke rekening milik terdakwa Bahreizy. Sikap berbelit-belit dan tidak
mengakui perbuatannya menjadi faktor pemicu alasan pemberat bagi tuntutan
jaksa. Sedangkan yang meringankan adalah, usia terdakwa masih muda dan
diharapkan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain hukuman badan, terdakwa Bahreizy juga dihukum membayar denda sebesar
Rp 1 milliar, dan sesuai ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan. "Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan melanggar pasal 137
huruf b tentang narkotika,"ucap Jaksa Darwati saat membacakan surat
tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Bahreizy melalui penasehat hukumnya yakni
Adven Dio mengaku akan mengajukan pembelaan. "Kami minta waktu satu minggu
untuk mengajukan pembelaan,"ucap Adven Dio.
Permohonan penundaan sidang pun dikabulkan majelis hakim yang diketuai I
Wayan Sosiawan."Dengan demikian sidang ini ditunda satu minggu,"ucap
Hakim Wayan sembari memukukkan palu nya sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Terpisah, Adven Dia selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kaget dengan
tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut dianggap jauh dari batas
kewajaran. "Karena itu kami akan ajukan pembelaan,"ujar pria yang
akrba disapa Dio.
Menurut Dio, terdakwa bukanlah seorang pengedar melainkan sebagai korban
yang rekeningnya dipinjam oleh saudaranya untuk menerima aliran dana dari
transaksi narkoba. "Nanti akan kami paparkan semua dalam
pembelaan,"sambung Dio.
Untuk diketahui, Andrian (terdakwa dalam berkas
terpisah) telah divonis 17 tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya. Dari ulah
Andrian inilah petugas BNNP Jatim berhasil mengungkap keterlibatan terdakwa
Bahreizy. (Ban)