SURABAYA - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II kasus sabu seberat 2,3 Kg dan
3000 pil ekstasy dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur (BNNP Jatim)
dengan tersangka Maherudin Tanjung (33),warga Dusun jago jago, Tapanuli Tengah
dan tersangka Muhammad Ibrahim Luthfi (29), warga Kapas Baru, Surabaya.
"Kami hanya administrasi saja, perkara ini adalah perkaranya Kejati,
pelimpahannya kami terima Kamis kemarin dari penyidik BNNP Jatim,"terang
Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan,SH saat dikonfirmasi diruang
kerjanya, Kamis (22/9/2016).
Diterangkan Joko, Kendati perkara ini masih dalam satu rentetan, Namun
berkas perkaranya terpisah. Jaksa yang menangani pun juga berbeda. Untuk
tersangka Maherudin Tanjung ditangani oleh tiga jaksa penuntut umum (jpu),
yakni Nurlalila, Darmawati, Ali Prakoso." Sedangkan untuk tersangka
Muhammad Ibrahim Luthfi ditangani jaksa Lujeng Andayani, Roginta Sirait
dan Sukisno,"sambung Joko.
Terkait masalah pasal yang disangkakan, lanjut Joko, kedua tersangka
dijerat melanggar pasal 114(2),112(2) jo 132 ayat (1). "Ancaman hukumannya
adalah mati,"tegas Joko.Pria berpangkat Jaksa Muda ini pun mengaku akan
segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Secepatnya akan dilimpahkan agar supaya segera disidangkan,"sambung
Joko.
Untuk diketahui, tersangka Muhammad Ibrahim Luthfi terlbih dulu ditangkap
Petugas BNNP Jatim di jalan Putat Jaya 4 Surabaya,Kamis (16/6/2016) lalu.
Saat digeledah, Petugas menemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 1 kilogram
dan 2000 butir pil ekstascy warna hijau berlogo N, dan 1000 butir pil ekstascy
warna merah muda berlogo 8.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan perkara dan kembali berhasil
menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya
Bukit Darmo Surabaya. Disinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus
plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 Kilogram.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba
mengembangkan keatas. Dari keterangan Lutfi, dia disuruh oleh temannya
berinisial S (DPO), untuk menerima barang narkotika. Sedangkan tersangka
Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan
ekstasy itu kepada Lutfi. (Ban)