Pelaku Curas Bouverly Dibekuk Polisi

SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada kamis 08 september 2016 di depan Apartemen Bouverly Jl HR Muhammad Surabaya dengan korban bernama Risa Mipawati warga Pradah Indah no.92 Surabaya.

Selain itu 5 dari 7 Pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Mereka selama ini beraksi di berbagai wilayah kota Surabaya.

Pelaku yang berhasil diringkus petugas, yakni Wahyu teguh Pratama (20), Agus Sugiantoro (20), Rudi Maulana (20), Ahmad Farid (19), Brian Andri Leonardo (19), kelima pelaku tersebut asal Surabaya. Kelima pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, pada saat dibekuk mereka tidak bisa berkutik.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sinto Bina Gunawan Silitonga Sabtu (24/9) mengatakan, Setiap melakukan aksinya, komplatan ini selalu beranggotakan 7 orang. Dalam aksinya, mereka mempunyai tugas masing-masing. Pelaku yang berinisial Rendra dan Ragil yang sampai saat ini masih dalam pengejaran (DPO) Anggota Resmob Polrestabes Surabaya.

Modus para  tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara, mengunakan tiga sepeda motor lalu memepet korban dan selanjutnya menyerempet atau menabrak korban sampai terjatuh. Kemudian setelah korban terjatuh salah satu dari tersangka yang bernama Rudi Maulana turun dan langsung merampas barang berharga korban yakni sepeda motor.

Setelah itu, tersangka bersama sama dengan teman temannya melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban. Lalu tersangka Rudi Maulana membawa sepeda motor hasil rampasan tersebut ke Bangkalan Madura untuk di jual kepada Hasan (DPO) seharga 3 juta. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor hasil rampasan tersebut digunakan untuk minum minum dan sisanya di bagi rata.

Dari tanggan kelima pelaku anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega nopol L-5563-RC, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega dan foto copy legalisir BPKB sepeda motor Honda Vario nopol L-666-YK.

Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polrestabes Surabaya dan Tersangka  di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement