SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim
Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan
kekerasan yang terjadi pada kamis 08 september 2016 di depan Apartemen Bouverly
Jl HR Muhammad Surabaya dengan korban bernama Risa Mipawati warga Pradah Indah
no.92 Surabaya.
Selain itu 5 dari 7 Pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas)
tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Mereka selama ini beraksi di berbagai
wilayah kota Surabaya.
Pelaku yang berhasil diringkus petugas, yakni Wahyu teguh Pratama (20), Agus
Sugiantoro (20), Rudi Maulana (20), Ahmad Farid (19), Brian Andri Leonardo
(19), kelima pelaku tersebut asal Surabaya. Kelima pelaku tersebut ditangkap di
lokasi yang berbeda, pada saat dibekuk mereka tidak bisa berkutik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sinto Bina Gunawan Silitonga Sabtu
(24/9) mengatakan, Setiap melakukan aksinya, komplatan ini selalu beranggotakan
7 orang. Dalam aksinya, mereka mempunyai tugas masing-masing. Pelaku yang
berinisial Rendra dan Ragil yang sampai saat ini masih dalam pengejaran (DPO)
Anggota Resmob Polrestabes Surabaya.
Modus para tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara, mengunakan
tiga sepeda motor lalu memepet korban dan selanjutnya menyerempet atau
menabrak korban sampai terjatuh. Kemudian setelah korban terjatuh salah satu
dari tersangka yang bernama Rudi Maulana turun dan langsung merampas barang
berharga korban yakni sepeda motor.
Setelah itu, tersangka bersama sama dengan teman temannya melarikan diri
sambil membawa sepeda motor milik korban. Lalu tersangka Rudi Maulana membawa
sepeda motor hasil rampasan tersebut ke Bangkalan Madura untuk di jual kepada
Hasan (DPO) seharga 3 juta. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor hasil
rampasan tersebut digunakan untuk minum minum dan sisanya di bagi rata.
Dari tanggan kelima pelaku anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil
mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega nopol
L-5563-RC, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega dan foto copy
legalisir BPKB sepeda motor Honda Vario nopol L-666-YK.
Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku harus
merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polrestabes Surabaya dan Tersangka
di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebaimana
dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dio)