SURABAYA - Polrestabes Surabaya
beserta Polsek jajaran gelar hasil tangkapan Operasi Sikat Semeru 2016 di
halaman Mapolrestabes pada minggu (25/9).Dalam kurun waktu 11 hari, Satreskrim
Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek berhasil mengamankan 101 orang. Selama
itu, 100 personil reskrim dikerahkan ke lapangan. 101 orang ini, merupakan
tersangka tindak pidana curat, curas, curanmor, membawa senpi /sajam.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi 'sikat semeru 2016'.
Sementara, 101 orang ini, diamankan dari jumlah total 94 kasus. Secara rinci,
94 kasus tersebut terdiri dari kasus curat sebanyak 24 kasus, curas ada 8
kasus, curanmor dengan 18 kasus, serta senpi / sajam sebanyak 4 kasus.
Sedangkan 101 tersangka itu sendiri, didapat dari kasus curat ada 24 orang,
curas 38 orang,curanmor 29 orang sedangkan kasus senpi (sajam) mendapat
11 orang tersangka.
"Ungkap kasus dalam operasi sikat semeru ini, kita gabung keseluruhan.
Dari satreskrim maupun unit Reskrim Polsek-Polsek jajaran kita. Dari
keseluruhan tersangka, 101 diantaranya kita tahan." ungkap Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, minggu (25/09/2016).
Sementara itu, dari keseluruhan kasus, Polrestabes Surabaya juga berhasil
menyita sejumlah barang bukti diantaranya, HP 13 unit, 25 unit sepeda motor, 1
unit mobil L-300, 11 bilah sajam, 4 kunci T, 2 BPKB dan 2 perhiasan.
Kendati operasi sikat semeru 2016 yang dilakukan
sudah dirillis. Namun, AKBP Shinto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan
tindakan tegas bagi siapapun yang melakukan kasus-kasus diatas tindak kriminal
curat, curas, curanmor dan sajam. Terutama, penindakan terhadap para pelaku
kriminal yang selama ini beraksi di Kota Surabaya.(dio)