SURABAYA - Unit Reskrim Polsek
Sukolilo meringkus pelaku Curas yang sudah beraksi di 7 TKP. Pemuda pelaku
curas yang diringkus di kawasan Merr tersebut yakni, Abdul Ghofur 36 tahun asal
kedung cowek 2/8 Surabaya atau tanah merah Gg. semanggi no. 8 Surabaya.
Pelaku diringkus saat sedang keliling untuk mencari mangsa. Saat mendapatkan
kesempatan, pelaku membuntuti sebuah mobil yang di kemudikan Darto (32), warga
bojonegoro. Setelah membuntuti korban dari belakang, pelaku langsung
berpura-pura menabrakan motor yang dikendarai tersebut.
Selanjutnya Darto berhenti dan membuka pintu kaca mobil sebelah depan kiri.
Setelah itu korban keluar dan cekcok mulut, seketika itu pelaku langsung
mengambil sebuah tas milik korban yang berisi uang tunai Rp.3.000.000. Tas
tersebut diletakan korban diatas jok mobil sebelah depan kiri kemudian langsung
dibawa pergi oleh pelaku.
Menggetahui barang berharganya di ambil paksa oleh orang yang tidak dikenal akhirnya korban berteriak mintak tolong. Teriakan korban didengar oleh warga dan anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku akhirnya dikejar dan berhasil diamankan dengan bantuan warga sekitar. Bahkan ada yang memberi bogem mentah ke wajah tersangka.
Menggetahui barang berharganya di ambil paksa oleh orang yang tidak dikenal akhirnya korban berteriak mintak tolong. Teriakan korban didengar oleh warga dan anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku akhirnya dikejar dan berhasil diamankan dengan bantuan warga sekitar. Bahkan ada yang memberi bogem mentah ke wajah tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP Simon, Jumat (23/9) membenarkan memang
anggota berhasil menangkap satu pelaku curas yang selama ini sudah beraksi di 7
TKP di antaranya 3 kali beraksi di wilayah hukum Mulyorejo dan 4 kali beraksi
di wilayah hukum Sulolilo.
Dari tangan tersangka tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti
berupa sebuah tas merk Okey warna coklat yang berisi uang tunai sebesar
Rp.3.000.000, milik korban. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna
coklat no.pol L-4312-SJ. Milik pelaku yang digunakan pelaku untuk melakukan
aksinya "terang " Kanit Reskrim Sukolilo AKP Simun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Sukolilo dan akan dijerat dengan
Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(eko)