Ghofar Ismail, Anggota Komisi A DPRD Surabaya : Kecam Pengembang Belum Lunasi Tanah Sudah Dipagari

SURABAYA - Ghofar Ismail ST, anggota komisi A DPRD Kota Surabaya mengecam keras sikap Lurah Wiyung, Gufron S.Sos dan Roy Martin Wibisono, Direktur PT Dian Permana sebagai pengembang perumahan mewah Dian Istana yang membuat terkatung-katung proses jual-beli tanah milik Modin Kampoeng H.Matsari, pemilik tanah seluas 4.660 meter di kawasan Wiyung. Demikian ditandaskan Ghofar Ismail, menjawab pertanyaan di ruang kerjanya, Senin, (26/9). Komisi bidang pemerintahan dan hukum DPRD Kota Surabaya ini akan menjadwalkan untuk adakan hearing (dengar pendapat) dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan itu. 

Anggota dewan asal Fraksi PAN ini menilai, melihat kronologis kejadian yang disampaikan tersebut Lurah Wiyung harus bertanggung jawab atas karut marut persoalan jual-beli tanah hingga berlanjut di meja hijau atau pengadilan. Dia menduga ada motif yang tidak wajar, dalam proses jual-beli yang berlarut-larut ini dan semestinya, dapat diselesaikan secara cepat. Sebab, biasanya jual-beli tanah, bahwa penjual mempunyai petok D asli/SPOP, ada tanahnya atau objek dan penetapan waris dari Pengadilan Agama. Kalau tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tuanya, kata Gofar.

Menurutnya, Lurah Wiyung dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan memasang tarif untuk membuatkan sporadik bagi kepentingan pengurusan surat tanah milik warga, karena pembuatan sporadik merupakan bentuk layanan pada masyarakat. Dan, tindakan Lurah dapat diberikan sanksi berupa pencopotan oleh Walikota dan dapat meresahkan masyarakat, ujar Gofar menegaskan. Apalagi, dalam proses pembuatan telah terjadi tawar-menawar harga dalam pembuatan sporadik. Kejadian ini sangat memalukan sebagai pejabat pemerintahan kota di lapisan paling bawah, tukasnya.

Wakil rakyat yang juga Pimpinan Cabang Muhammdiyah (PCM) Sukomanunggal ini menambahkan,” pihak pengembang seharusnya tidak memberikan pagar tembok beton terhadap tanah yang dibeli hanya diberikan panjar atau muka saja. Sebab, pembuatan pagar tersebut sangat merugikan penjual, karena tanah yang sebelumnya digunakan untuk bercocok tanam untuk lahan pertanian. “Sekarang tanah itu tidak dapat dibudidayakan akibat tanah tersebut sudah dikuasai oleh pengembang. Padahal, tanah tersebut belum dibayar lunas dan ini sangat menprihatinkan,” imbuhnya. 

Pada bagian lainnya, Lurah Wiyung, Ghufron yang dihubungi untuk konfirmasi terkait surat sporadik yang diminta oleh Modin Matsari mengakui tidak mengabulkan permohonanan itu, lantaran ada pemilik lainnya yang juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, yaitu- ahli waris Kasmadi, yang merupakan anak almarhum Saeran dari ibu yang berbeda. “Keputusan ini sesuai dengan amar putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya, bahwa Lurah Wiyung sudah benar karena sesuai dengan asas umum pemerintahan yang naik, yaitu; asas kehati-hatian. Oleh karena terdapat antara penggugat (Matsari) dengan anak-anak Kasmadi, yakni- Suwarno, dan kawan-kawan (tergugat intervensi) masih terdapat hubungan keluarga,  kutip Ghufron, Selasa, (27/9) di ruang kerjanya.

Ghufron juga mengakui bahwa telah menerima uang dari Matsari sebesar Rp 100 juta, tapi sudah dikembalikan melalui pengacaranya. Ketika disinggung apakan mempunyai bukti, bahwa terdapat pengembalian dan siapa yang menerima pengembalian uang itu. “Pokoknya, saya sudah mengantungi bukti mengembalikan uang Matsari,” kelitnya. Kalau saya menerima uang itu, pasti sudah saya proses surat sporadik dan saya juga  sedang melakukan langkah upaya mediasi antara ahli Saeran, yaitu- Matsari dan Matadji maupun ahli waris Kasmadi yang berjumlah 6 orang masing- masing bernama; Suwarno, Sukeni, Ahli waris, Almarhum,( Wiyoto), Windarsih, Suwarni dan Miskah, pungkas Ghufron.

Sementara itu, Matsari melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi akan melakukan somasi ulang terhadap pengembang, yaitu- PT Dian Permana agar segera membayarkan sisa uang yang belum dibayarkan sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara perdata No.945/Pdt.G/2104 PNSby sebesar Rp 3,3 miiar. “Jika surat somasi tersebut tidak ditanggapi baik oleh Roy Martin Wibisono, selaku Direktur PT Dian Permana, maka kami akan melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan terkait penutupan pagar tembok beton sehingga klien saya dirugikan secara moral maupun imamaterial,”  jelas pak Yudi panggilan akrabnya. 

Namun, masih kata Iswahyudi, sebelum melaporkan pihak-pihak yang merugikan kliennya pada pihak kepolisian atau penegak hukum akan melaporkan dulu pada DPRD Kota Surabaya sebagai wakilnya rakyat Surabaya untuk melakukan mediasi dalam upaya menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dia menambahkan, saya optimis pihak DPRD Kota Surabaya dapat memfasilitasi pertemuan tersebut dan berakhir dengan baik. Pada bagian lainnya, Roy Martin Wibisono yang dihubungi di kantornya PT Dian Permana, Senin, (26/9) hingga berita ini dibuat masih belum dapat dikonfirmasi. Endang, Sekretarisnya berujar “Pak Roy  tidak datang hari ini dan tidak tahu keberadaannya”.

Seperti diberitakan, amar putusan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jihad Arkanuddin, SH.MH, Tinuk Kushartati SH dan Drs.H.Imam Khanafi, SH.MH sebagai anggota telah  memutuskan mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian dan menyatakan perjanjian ikatan jual-beli tertanggal 27 Januari 2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menyatakan bukti perjanjian ikatan jual-beli dan bukti kwitansi tanda bukti penerimaan uang muka sebesar Rp 400 juta atas pembelian tanah dengan petok D/kutipan C SPOP No.827 Kel.Wiyung dengan luas 4.660 meter adalah bukti yang sah menurut hukum dan menolak gugatan penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya.

 Dalam rekovensi mengabulkan gugatan penggugat rekovensi utuk sebagian dan menghukum tergugat rekovensi/penggugat konvensi (Roy Martin Wibisono) untuk membayar kepada penggugat rekovensi/tergugat konvensi sisa kekurangan yang harus dibayar sebagaimana harga dalam perjanjian Ikatan Jual-beli No.1/IJB/DP/2012 tertanggal 27 januari 2012 sebesar Rp 3,32 miliar. Iswahuyudi mengatakan,  dengan putusan majelis hakim PN Surabaya seperti ini, bahwa perjanjian ikatan jual beli tersebut sah secara hukum dan kekurangan sebesar Rp 3,32 miliar harus segera dibayarkan oleh penggugat rekovensi pada tergugat.  Bersambung. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement