SURABAYA -
Ghofar Ismail ST, anggota komisi A DPRD Kota Surabaya mengecam keras sikap
Lurah Wiyung, Gufron S.Sos dan Roy Martin Wibisono, Direktur PT Dian Permana
sebagai pengembang perumahan mewah Dian Istana yang membuat terkatung-katung
proses jual-beli tanah milik Modin
Kampoeng H.Matsari, pemilik tanah seluas 4.660 meter di kawasan Wiyung.
Demikian ditandaskan Ghofar Ismail, menjawab pertanyaan di ruang kerjanya,
Senin, (26/9). Komisi bidang pemerintahan dan hukum DPRD Kota Surabaya ini akan
menjadwalkan untuk adakan hearing
(dengar pendapat) dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan itu.
Anggota
dewan asal Fraksi PAN ini menilai, melihat kronologis kejadian yang disampaikan
tersebut Lurah Wiyung harus bertanggung jawab atas karut marut persoalan
jual-beli tanah hingga berlanjut di meja hijau atau pengadilan. Dia menduga ada
motif yang tidak wajar, dalam proses jual-beli yang berlarut-larut ini dan
semestinya, dapat diselesaikan secara cepat. Sebab, biasanya jual-beli tanah,
bahwa penjual mempunyai petok D asli/SPOP, ada tanahnya atau objek dan
penetapan waris dari Pengadilan Agama. Kalau tanah tersebut merupakan tanah
warisan dari orang tuanya, kata Gofar.
Menurutnya,
Lurah Wiyung dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan memasang tarif untuk membuatkan
sporadik bagi kepentingan pengurusan surat tanah milik warga, karena pembuatan
sporadik merupakan bentuk layanan pada masyarakat. Dan, tindakan Lurah dapat
diberikan sanksi berupa pencopotan oleh Walikota dan dapat meresahkan
masyarakat, ujar Gofar menegaskan. Apalagi, dalam proses pembuatan telah
terjadi tawar-menawar harga dalam pembuatan sporadik. Kejadian ini sangat memalukan
sebagai pejabat pemerintahan kota di lapisan paling bawah, tukasnya.
Wakil
rakyat yang juga Pimpinan Cabang Muhammdiyah (PCM) Sukomanunggal ini
menambahkan,” pihak pengembang seharusnya tidak memberikan pagar tembok beton
terhadap tanah yang dibeli hanya diberikan panjar atau muka saja. Sebab,
pembuatan pagar tersebut sangat merugikan penjual, karena tanah yang sebelumnya
digunakan untuk bercocok tanam untuk lahan pertanian. “Sekarang tanah itu tidak
dapat dibudidayakan akibat tanah tersebut sudah dikuasai oleh pengembang.
Padahal, tanah tersebut belum dibayar lunas dan ini sangat menprihatinkan,”
imbuhnya.
Pada
bagian lainnya, Lurah Wiyung, Ghufron yang dihubungi untuk konfirmasi terkait
surat sporadik yang diminta oleh Modin Matsari mengakui tidak mengabulkan
permohonanan itu, lantaran ada pemilik lainnya yang juga mengaku sebagai
pemilik tanah tersebut, yaitu- ahli waris Kasmadi, yang merupakan anak almarhum
Saeran dari ibu yang berbeda. “Keputusan ini sesuai dengan amar putusan PTUN
(Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya, bahwa Lurah Wiyung sudah benar karena
sesuai dengan asas umum pemerintahan yang naik, yaitu; asas kehati-hatian. Oleh
karena terdapat antara penggugat (Matsari) dengan anak-anak Kasmadi, yakni-
Suwarno, dan kawan-kawan (tergugat intervensi) masih terdapat hubungan
keluarga, kutip Ghufron, Selasa, (27/9)
di ruang kerjanya.
Ghufron
juga mengakui bahwa telah menerima uang dari Matsari sebesar Rp 100 juta, tapi
sudah dikembalikan melalui pengacaranya. Ketika disinggung apakan mempunyai
bukti, bahwa terdapat pengembalian dan siapa yang menerima pengembalian uang
itu. “Pokoknya, saya sudah mengantungi bukti mengembalikan uang Matsari,”
kelitnya. Kalau saya menerima uang itu, pasti sudah saya proses surat sporadik
dan saya juga sedang melakukan langkah
upaya mediasi antara ahli Saeran, yaitu- Matsari dan Matadji maupun ahli waris
Kasmadi yang berjumlah 6 orang masing- masing bernama; Suwarno, Sukeni, Ahli
waris, Almarhum,( Wiyoto), Windarsih, Suwarni dan Miskah, pungkas Ghufron.
Sementara
itu, Matsari melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi akan melakukan somasi ulang
terhadap pengembang, yaitu- PT Dian Permana agar segera membayarkan sisa uang
yang belum dibayarkan sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya
dalam perkara perdata No.945/Pdt.G/2104 PNSby sebesar Rp 3,3 miiar. “Jika surat
somasi tersebut tidak ditanggapi baik oleh Roy Martin Wibisono, selaku Direktur
PT Dian Permana, maka kami akan melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan
terkait penutupan pagar tembok beton sehingga klien saya dirugikan secara moral
maupun imamaterial,” jelas pak Yudi
panggilan akrabnya.
Namun,
masih kata Iswahyudi, sebelum melaporkan pihak-pihak yang merugikan kliennya
pada pihak kepolisian atau penegak hukum akan melaporkan dulu pada DPRD Kota
Surabaya sebagai wakilnya rakyat Surabaya untuk melakukan mediasi dalam upaya
menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dia menambahkan,
saya optimis pihak DPRD Kota Surabaya dapat memfasilitasi pertemuan tersebut
dan berakhir dengan baik. Pada bagian lainnya, Roy Martin Wibisono yang
dihubungi di kantornya PT Dian Permana, Senin, (26/9) hingga berita ini dibuat
masih belum dapat dikonfirmasi. Endang, Sekretarisnya berujar “Pak Roy tidak datang hari ini dan tidak tahu
keberadaannya”.
Seperti
diberitakan, amar putusan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jihad
Arkanuddin, SH.MH, Tinuk Kushartati SH dan Drs.H.Imam Khanafi, SH.MH sebagai
anggota telah memutuskan mengabulkan
gugatan penggugat konvensi untuk sebagian dan menyatakan perjanjian ikatan
jual-beli tertanggal 27 Januari 2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat. Menyatakan bukti perjanjian ikatan jual-beli dan bukti kwitansi
tanda bukti penerimaan uang muka sebesar Rp 400 juta atas pembelian tanah
dengan petok D/kutipan C SPOP No.827 Kel.Wiyung dengan luas 4.660 meter adalah
bukti yang sah menurut hukum dan menolak gugatan penggugat konvensi untuk
selain dan selebihnya.
Dalam rekovensi mengabulkan gugatan penggugat
rekovensi utuk sebagian dan menghukum tergugat rekovensi/penggugat konvensi
(Roy Martin Wibisono) untuk membayar kepada penggugat rekovensi/tergugat
konvensi sisa kekurangan yang harus dibayar sebagaimana harga dalam perjanjian
Ikatan Jual-beli No.1/IJB/DP/2012 tertanggal 27 januari 2012 sebesar Rp 3,32
miliar. Iswahuyudi mengatakan, dengan
putusan majelis hakim PN Surabaya seperti ini, bahwa perjanjian ikatan jual
beli tersebut sah secara hukum dan kekurangan sebesar Rp 3,32 miliar harus
segera dibayarkan oleh penggugat rekovensi pada tergugat. Bersambung. (Tim)