Dana Rp 6 Milyar Pengadaan Kain Batik Kab. Nganjuk Di Korupsi ? Bupati Diduga Terima Rp 500 Juta


Amir Burhanudin salah satu Penasehat Hukumnya
SURABAYA - Mantan Sekda Kabupaten Nganjuk, Masduki, Terdakwa kasus pengadaan kain batik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun2015 senilai Rp 6,2 M telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ArifinSH dan Eko Baroto SH yang juga sebagai Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk secara bergantian membacakan dakwaannya menyebutkan, Masduki bersama Sunartoyo, Mashudi Satria dan Edi Purwanto telah memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum dalam pengadaan kain batik, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 3,2 M

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Mateus Samiaji SH.MHum sebelumnya telah mendengarkan keterangan tujuh orang saksi antara lain; Ketua DPRD Nganjuk Puji Santoso, Basari, Sumardi, dan Ulum Bastomi serta dari Pemkab Nganjuk, yakni- Asisten umum Widarwati Dalilah, Bendahara Hasanah dan kepala Bappeda Bambang Eko Suharto.

Dalam dakwaan, Sunartoyo yang disebut dalam sidang terdahulu sebagai pihak yang memenangkan tender, Direktur Utama (Dirut) PT Delta Inti Sejahtera ini sebelum proses lelang berlangsung menyetor uang senilai Rp 500 juta kepada Bupati dan Rp 20 juta kepada terdakwa Masduki agar dimenangkan dalam tender pengadaan kain batik. Akhirnya Sunartoyo dan rekan-rekannya adalah pihak yang memenangkan pengadaan kain batik.

Menurut dakwaan JPU, dari nilai kontrak sebesar Rp 6.050.759.000, sekitar Rp 3,2 M kerugian negara itulah yang jadi bancakan pejabat dan rekanan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk menelpon kepada Bappeda Bambang Eko Suharto yang juga Sekertaris TPAD memerintahkan untuk menyisipkan atau memasukan Anggaran Belanja kain batik pada APBD 2015.

Kepala Bappeda lalu menyampaikan perintah dari Bupati kepada Masduki selaku Sekda yang juga Ketua TPAD. Dan juga menyampaikan ke Mukhasanah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kabupaten Nganjuk.

Dari perintah Bupati itu, maka disisipkan alokasi belanja kain batik sebesar Rp 6,2 M. Menurut terdakwa Masduki anggaran Rp 6 M tersebut hanya dibelanjakan Rp 2 M, dan saya dituduh, dicatat katanya “saya dapat Rp 20 juta. Padahal saya itu tidak dapat”, pungkasnya.

“Adalagi yang dicatat Rp 500 juta, lha yang Rp 500 juta itu kok belum ditahan, saya Rp 20 juta dan tidak menerima malah ditahan. Wis pikiren dewe (silahkan dipikir sendiri)” tukas Masduki usai persidangan.

Dalam dakwaan juga menyebut, perbuatan Bupati bersama-sama terdakwa selaku Sekda yang dengan sengaja memasukan atau menyisipkan anggaran belanja kain batik serta menggeser rincian obyek anggaran yang tidak sesuai dengan nota kesepakatan antara Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk itu sebagai perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

Sementara itu  usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa, Mursid Murdiantoro SH.MH siap membuktikan jika kliennya hanya menjadi korban. “terkait adanya aliran dana Rp 20 juta kami sebagai penasehat hukum Masduki (terdakwa) akan membuktikannya pada saat persidangan yang akan datang. 

Klien kami dijadikan korban”, tegasnya. Dan, Dia bakal siap dengan berbagai bukti yang akan di beber dalam persidangan berikutnya. (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement