SURABAYA
- Mantan
Sekda Kabupaten Nganjuk, Masduki, Terdakwa kasus pengadaan kain batik bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun2015 senilai Rp 6,2 M telah disidangkan di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
ArifinSH dan Eko Baroto SH yang juga sebagai Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk
secara bergantian membacakan dakwaannya menyebutkan, Masduki bersama Sunartoyo,
Mashudi Satria dan Edi Purwanto telah memperkaya diri atau orang lain dengan
melawan hukum dalam pengadaan kain batik, sehingga negara dirugikan sebesar Rp
3,2 M
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua
Majelis Mateus Samiaji SH.MHum sebelumnya telah mendengarkan keterangan tujuh
orang saksi antara lain; Ketua DPRD Nganjuk Puji Santoso, Basari, Sumardi, dan
Ulum Bastomi serta dari Pemkab Nganjuk, yakni- Asisten umum Widarwati Dalilah,
Bendahara Hasanah dan kepala Bappeda Bambang Eko Suharto.
Dalam dakwaan,
Sunartoyo yang disebut dalam sidang terdahulu sebagai pihak yang memenangkan
tender, Direktur Utama (Dirut) PT Delta Inti Sejahtera ini sebelum proses
lelang berlangsung menyetor uang senilai Rp 500 juta kepada Bupati dan Rp 20
juta kepada terdakwa Masduki agar dimenangkan dalam tender pengadaan kain batik.
Akhirnya Sunartoyo dan rekan-rekannya adalah pihak yang memenangkan pengadaan
kain batik.
Menurut dakwaan JPU, dari nilai kontrak
sebesar Rp 6.050.759.000, sekitar Rp 3,2 M kerugian negara itulah yang jadi
bancakan pejabat dan rekanan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk menelpon kepada Bappeda Bambang Eko Suharto
yang juga Sekertaris TPAD memerintahkan untuk menyisipkan atau memasukan
Anggaran Belanja kain batik pada APBD 2015.
Kepala Bappeda lalu menyampaikan
perintah dari Bupati kepada Masduki selaku Sekda yang juga Ketua TPAD. Dan juga
menyampaikan ke Mukhasanah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DP2KAD) Kabupaten Nganjuk.
Dari perintah Bupati itu, maka disisipkan
alokasi belanja kain batik sebesar Rp 6,2 M. Menurut terdakwa Masduki anggaran
Rp 6 M tersebut hanya dibelanjakan Rp 2 M, dan saya dituduh, dicatat katanya
“saya dapat Rp 20 juta. Padahal saya itu tidak dapat”, pungkasnya.
“Adalagi yang dicatat Rp 500 juta, lha
yang Rp 500 juta itu kok belum ditahan, saya Rp 20 juta dan tidak menerima
malah ditahan. Wis pikiren dewe (silahkan
dipikir sendiri)” tukas Masduki usai persidangan.
Dalam dakwaan juga menyebut, perbuatan
Bupati bersama-sama terdakwa selaku Sekda yang dengan sengaja memasukan atau
menyisipkan anggaran belanja kain batik serta menggeser rincian obyek anggaran
yang tidak sesuai dengan nota kesepakatan antara Pemkab Nganjuk dan DPRD
Nganjuk itu sebagai perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa,
Mursid Murdiantoro SH.MH siap membuktikan jika kliennya hanya menjadi korban. “terkait
adanya aliran dana Rp 20 juta kami sebagai penasehat hukum Masduki (terdakwa)
akan membuktikannya pada saat persidangan yang akan datang.
Klien kami dijadikan
korban”, tegasnya. Dan, Dia bakal siap dengan berbagai bukti yang akan di beber
dalam persidangan berikutnya. (Mon)