
Salah satunya adalah kasus dugaan
korupsi di PD Pasar Surya Surabaya yang terus bergulir, bukan hanya sekelas
Kepala Pasar yang dimintai keterangan, namun Plt Direktur Utama ( Dirut ) PD
Pasar Surya Surabaya Bambang Parikesit, yang juga menjabat sebagai Direktur
Keuangan ( Dirkeu ) definitif PD Pasar Surya Surabaya, juga kebagian dipanggil
oleh, Kejaksaan Surabaya diruang Tidak Pidana Khusus ( Pidsus ),untuk dimintai
keterangan, dengan tujuan mengungkap, siapa dalang dibalik, hilangnya uang
negara, yang sementara ini mencuat hanya sebesar Rp.368 Juta.
Pasalnya ada anggaran Rp. 10 Miliar
keluar dari pos anggaran PD Pasar Surya Surabaya, yang tidak sesuai
peruntukannya, namun hingga saat ini, masih belum terendus oleh kejaksaan
Surabaya.
Informasi yang berkembang dilapangan, Bambang
Parikesit datang di Kejari Surabaya pada Selasa, (20/9/2016). Bambang menjalani
pemeriksaan sekitar kurang lebih 4 jam di ruang Nomor 2 tepat di sebelah ruang
Kasi Pudsus Kejari Surabaya. Sayangnya, ketika ditanya para penyidik Pidsus
Kejari Surabaya ini enggan membeberkan secara detail materi penyelidikan
terhadap Bambang Parikesit.
Disisi lain pihak Kejaksan Surabaya
melalui Kajari Surabaya menjelaskan bahwa, kasus korupsi PD Pasar Surya
Surabaya, masih dalam penyelidikan untuk mencari bukti puldata dan pulbaket
yang dilakukan oleh penyelidik.
“Mas kasus ini masih dalam penyelidikan kejaksaan dan saat ini kejaksaan masih mengumpulkan bukti – bukti puldata dan pulbaket, setelah selesai semua pasti akan kita infokan, tunggu tanggal mainnya mas,” ujar Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.
Ketika Bambang Parikesit dikonfirmasi
media ini ke nomor Hpnya 081332228265, Rabu (21/9/2016),Bambang Parikesit belum
bisa memberikan penjelasan sampai berita ini dipublikasikan. Bersambung (Ham)